Indonesia Ajak Negara Perbatasan Harmonisasi Spektrum Frekuensi

Koordinator Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio Arifah, mengajak Malaysia dan Singapura membahas harmonisasi spektrum frekuensi di daerah perbatasan dalam acara Trilateral Meeting, Kamis (24/11/2021).

Yogyakarta (SDPPI) – Interferensi frekuensi masih menjadi kendala dalam penerapan teknologi di perbatasan Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), mengajak Malaysia dan Singapura membahas harmonisasi spektrum frekuensi di daerah perbatasan.

“Melalui pertemuan ini ada beberapa hal yang dijadikan komitmen bersama untuk bisa diselesaikan. Untuk kasus yang lain kita harapkan ada antisipasi apabila ada gangguan di ketiga negara agar bisa diselesaikan,” ucap Koordinator Harmonisasi Spektrum Frekuensi Radio Arifah, Kamis (24/11/2021).

Trilateral Meeting ke-19 membahas isu-isu strategis harmonisasi frekuensi perbatasan tiga negara, 5G, International Mobile Telecommunication (IMT), frekuensi maritim dan Analog Switch-Off (ASO), juga gangguan frekuensi 106 di wilayah perbatasan Batam dan Singapura.

Pada kesempatan ini, Subkoordinator Penataan Alokasi Dinas Penyiaran Benny Elian menyampaikan ada beberapa poin pembahasan. Pertama, mengenai penyampaian program Siaran TV Digital. “Concern utamanya adalah di daerah perbatasan trilateral, karena Malaysia dan Singapura sudah melaksanakan ASO dan Indonesia belum mencapai itu. Nah, agenda meeting ini yang pertama mengupdate mereka mengenai timeline ASO Indonesia,” jelasnya.

Kedua, menyiapkan digital penyiaran salah satunya radio digital, yakni menyusun rencana induk untuk radio digital. “Sebenarnya sudah ada konsultasi publik di Januari tahun ini, tapi di perbatasan isunya melibatkan tiga negara jadi untuk perbatasan ini kita minta ada pembagian kanal definitif,” tambahnya.

Benny menambahkan saat itu sudah tercapai rencana induk radio digital, kanal bisa masuk ke master plan, sehingga jika ada implementasi tidak perlu menunggu kesepakatan Singapura dan Malaysia.

Lebih lanjut, Subkoordinator Penataan Alokasi Dinas Penyiaran beberapa kasus lain yang dibahas pada pertemuan ini, salah satunya kesepakatan mengenai keterbatasan kanal radio di perbatasan. “Di Kepulauan Riau ada dua negara perbatasan, yaitu Singapura dan Malaysia. Di situ kekurangan kanal besar, dan kanal-kanal yang tidak bisa dipakai untuk radio siaran analog kita manfaatkan untuk radio siaran digital,” jelasnya.

Pada pertemuan ini Indonesia menyampaikan proposal kepada Singapura dan Malaysia agar memanfaatkan kanal tersebut untuk keperluan siaran radio digital. “Tentunya Singapura dan Malaysia juga apa ada rencana upgrade ke siaran digital, di sini kami juga saling menyampaikan update mengenai hal tersebut dari ketiga negara,” ucap Benny.

Adapun case yang masih pending terkait kanal 106 HangFM di Batam, masih memerlukan bantuan dari UPT sekitar. “Sumber gangguan ditemukenali berasal dari Singapura dan kami sudah meminta bantuan UPT dan Malaysia untuk membantu monitoring frekuensi, apakah gangguan tersebut benar dari Singapura atau Malaysia juga,” ucapnya.

(Sumber/ Foto : Fandi R/ Alifah, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`