Integrasi Pusat Data Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

“Pusat Data Nasional menjadi urgen untuk mendukung penyediaan data yang solid, yaitu data yang lengkap dan komprehensif, terpercaya, dan sesuai standar,” kata  Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail dalam sambutannya di seminar daring  bertema Peran Standardisasi dalam Pembangunan Infrastruktur Pusat Data di Indonesia,  Rabu (23/9/2020).

Jakarta (SDPPI) – Integrasi Pusat Data Nasional diperlukan untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital. Termasuk dalam penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Pusat Data Nasional menjadi urgen untuk mendukung penyediaan data yang solid, yaitu data yang lengkap dan komprehensif, terpercaya, dan sesuai standar,” kata Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail dalam sambutannya di seminar daring bertema Peran Standardisasi dalam Pembangunan Infrastruktur Pusat Data di Indonesia, Rabu (23/9/2020).

Menurutnya, Pusat Data Nasional dapat meningkatkan kemampuan akses terhadap data pemerintah dengan memperhatikan aspek keamanan informasi. Tak hanya penanganan Pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, melainkan lebih luas lagi terkait penyaluran bantuan sosial, penurunan stunting, Jaminan Kesehatan Nasional, dan penyaluran bantuan pendidikan.

Upaya pemerintah mewujudkan Pusat Data Nasional mencakup berbagai aspek, yaitu penyediaan legislasi, menyusun ketentuan teknis (standar data dan proses), penyiapan infrastruktur dan tata kelola, serta peningkatan kesadaran dan kualitas SDM.

“Ini menjadi salah satu tugas Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika untuk merumuskan standar yang relevan,” kata Dirjen SDPPI dalam acara yang dimoderatori Andi Faisa Achmad, selaku Koordinator Standardisasi Teknologi Informasi dan Ketua Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 35-01 Teknologi Informasi.

Seminar daring ini diselenggarakan oleh Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kesadaran di bidang standardisasi Teknologi Informasi, mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Satu Data Indonesia.

Hadir sebagai narasumber, Wisnoe Pribadi dari Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 35-01 Teknologi Informasi, Bambang Dwi Anggono dari Direktorat Layanan Aplikasi Informasi Pemerintahan – Ditjen Aptika Kementerian Kominfo, Michael Abimanyu dari IDPRO, serta Alex Budiyanto dan Arief Rakhmatsyah dari ACCI. Peserta tercatat 320 orang yang merupakan pejabat dan staf Kemkominfo, K/L/I pemerintah, BUMN, IDPRO, ACCI, asosiasi, akademisi, dan praktisi.

Wisnoe Pribadi, dalam paparannya, menyebutkan Standardisasi Pusat Data di Indonesia terdiri tiga aspek, yaitu spesifikasi teknis, manajemen, dan audit. Ketiga aspek tersebut dimuat dalam SNI 8799-1: 2019 Teknologi informasi — Pusat data — Bagian 1: Panduan spesifikasi teknis pusat data, SNI 8799-2:2019 Teknologi informasi — Pusat data — Bagian 2: Panduan manajemen pusat data, dan SNI 8799-3:2019 Teknologi informasi — Pusat data — Bagian 3: Panduan audit pusat data.

SNI Pusat Data merupakan standar yang berfokus pada institusi pemerintah (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik — SPBE), lebih murah atau low cost jika dibandingkan dengan standar internasaional, self-assessment, merupakan early stage, serta terdapat bagian yang menentukan manajemen dan audit pusat data. Langkah-langkah berikutnya yang dipandang perlu dilakukan terkait standardisasi pusat data, antara lain sosialisasi, rule and law enforcement, akreditasi, lokalisasi pusat data di wilayah Indonesia, dan promosi standar secara lebih luas.

Terkait Pusat Data Nasional dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Direktur Layanan Aplikasi dan Informatika Pemerintahan Bambang Dwi Anggono menyampaikan tugas Kemkominfo yaitu pada aspek infrastruktur dan aplikasi SPBE. Kebijakan umum Pusat Data mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.

Pemerintah menyediakan Pusat Data Nasional dalam rangka efektivitas, efisiensi, keandalan dan keamanan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Data strategis ditempatkan di Pusat Data Nasional, sedangkan data tingkat tinggi dan rendah dapat ditempatkan pada Pusat Data non-pemerintah.

Untuk mendukung pelaksanaan Perpres SPBE dan memenuhi target transformasi digital pemerintahan, dibangun ekosistem melalui Digital Talent Development Framework. Skill yang dibangun/ditingkatkan meliputi basic digital skill – digital literacy (publik secara umum), intermediate digital skill, dan advanced digital skill.

Fokus Pusat Data Nasional hanya pada data pemerintahan saja, dan dapat berkolaborasi dengan asosiasi/penyedia jasa. Pusat Data Nasional tidak mematikan industri pusat data lokal/nasional, namun justru menghidupkan industri pusat data lokal/nasional, karena masih terdapat data-data lain selain data pemerintahan yang perlu dikelola namun dari sudut pandang kapasitas tidak mungkin untuk ditampung seluruhnya di Pusat Data Nasional.

Sementara itu, membahas peran standardisasi dalam pembangunan infrastruktur Pusat Data di Indonesia, Michael Abimanyu menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik telah meningkatkan pertumbuhan pusat data di Indonesi, dengan lokasi pusat data 80% berada di Pulau Jawa.

Tren pusat data di Indonesia, yaitu meningkatnya kebutuhan jasa cloud computing, meningkatnya fokus penyediaan pusat data pada kemampuan segmen hyper scale, membangun pusat data yang hemat energi, dan penyedia pusat data berencana membangun nextGEN Data Center. Melalui teknologi baru NextGEN akan mengoptimalkan kinerja dengan penyimpanan berkapasitas tinggi.

Pusat data NextGEN diharapkan dapat menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI), yang akan membuat pusat data dapat memprediksi masalah sebelum muncul dalam aplikasinya juga analisis prediktif yang dapat membantu pusat data dalam mendistribusikan beban kerja dengan efisiensi maksimal. Potensi kontribusi pusat data di Indonesia terhadap GDP pada tahun 2024. Menurut hasil analisis Mastel (Masyarakat Telematika Indonesia), yaitu senilai Rp172,2triliun. Kapasitas pusat data di Indonesia sendiri, diperkirakan sebanyak 100MW pada tahun 2021 (shell capacity).

Berkutnya, terkait penyedia Pusat Data dan Cloud lokal untuk mendukung cloud pemerintah, Alex Budiyanto dan Arief Rakhmatsyah menyampaikan rekomendasi Government Cloud dari ACCI, dan terkait Pusat Data Nasional. Yaitu, pertama, Pusat Data direkomendasikan menggunakan data center provider nasional yang patuh dengan regulasi pemerintah Republik Indonesia. Kedua, Cloud terdapat dua opsi, yaitu menggunakan layanan dari cloud provider nasional dengan hardware terpisah, atau membangun cloud platform tersendiri, colocation di data center provider nasional, dan dioperasikan oleh cloud provider nasional.

Masih terkait pusat data dan cloud computing, Alex Budiyanto menyampaikan beberapa hal yang sebaiknya dipertimbangkan saat membangun pusat data dari awal. Antara lain, sulitnya menjaga/mengelola (misalnya menjaga Service Level Agreement (SLA)), menyiapkan SDM pusat data tidak mudah saat ini, dan tetap menumbuhkan ekosistem lokal dengan menggunakan provider lokal.

(Sumber: Heru Yuni, Dit. Standardisasi PPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`