Izin Kelas Buka Multiflier Effect Pertumbuhan Ekonomi

Dirjen SDPPI Ismail  saat diwawancarai awak media pada Focus Group Discussion (FGD) terkait Izin Kelas penggunaan Frekuensi (26/$)

Batam (SDPPI) – Wujud pelayanan publik yang dilakukan pemerintah dalam teknologi komunikasi adalah memberikan hak seluas-luasnya kepada masyarakat dalam mengoperasikan berbagai perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio.

“Frekuensi yang digunakan tidak berbayar alias gratis. Harapannya, ada multiflier effect dari pemakaian frekuensi tersebut, terutama untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Ismail saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bersama media yang digelar di Hotel Harmoni, Jumat (26/4/2019).

FGD tersebut mengangkat tema Optimalisasi Layanan Izin Kelas Mewujudkan Tertib Frekuensi Nasional. Izin Kelas merupakan istilah dalam perizinan di ranah spektrum frekuensi yang sebenarnya lebih menekankan kepada adanya syarat wajib dari perangkat telekomunikasi agar memenuhi ketentuan teknis.

Ada tiga bentuk perizinan yang ditangani Ditjrn SDPPI. Pertama, Izin Siaran Radio (ISR) yang merupakan izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio. Kedua, Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR), penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio. Ketiga, Izin Kelas yaitu izin penggunaan spektrum frekuensi radio yang melekat pada sertifikat perangkat telekomunikasi.

“Khusus untuk Izin Kelas, masyarakat dapat mengunakan frekuensi tanpa melalui proses perizinan dan tidak harus berbayar untuk band-band tertentu, seperti Wifi, bluetooth, dan lain-lainnya. Namun, harus dengan perangkat yang telah bersertifikat,” jelasnya.

Ismail mengungkapkan di tengah era digital saat ini, hampir semua orang membutuhkan frekuensi untuk menunjang seluruh aktivitasnya. Frekuensi dibutuhkan untuk berkomunikasi, menyebarkan informasi, mengirim data, foto, menggunakan media sosial, dan lain sebagainya.

Frekuensi adalah sumber daya yang tidak bisa sembarang digunakan. Dia harus dikelola dengan baik, agar semua aktivitas yang dilakukan melalui frekuensi dapat lancar tanpa mendapat gangguan atau saling mengganggu. Ismail mencontohkan frekuensi yang digunakan operator seluler dengan trafik sangat luar biasa. “Ini tidak boleh mengalami masalah. Jika terjadi persoalan, maka dampak yang yang ditimbulkan akan besar. Makanya, frekuensi dijaga dengan baik, apalagi provider seluler mengeluarkan dana besar untuk hal ini,” terangnya.

Ditegaskan, pemanfaatan frekuesi harus benar-benar bijak. Jangan menggunakan frekuensi melebihi kapasitas perangkat, apalagi dari perangkat yang tidak bersertifikat. Hal itu akan memberi dampak negatif pada frekuensi lainnya. Komunikasi dalam penerbangan, antara pilot dan menara pengawas bisa terganggu. Demikian pula informasi oleh BMKG terkait kebencanaan dapat terhalang oleh sinyal frekuensi yang dipancarkan dari alat tidak standar.

“Apa jadinya dalam kondisi darurat pada suatu penerbangan, tiba-tiba frekuensi terganggu oleh ulah orang yang mengotak atik frekuensi lewat perangkatnya? Ini bisa menimbulkan korban,” demikian Ditjen SDPPI Kemkominfo.

Kegiatan FGD memilih tempat di Batam, mengingat wilayah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini berbatasan langsung dengan negara tetangga, Singapura dan Malaysia. Di samping itu, di Batam juga terdapat banyak industri manufaktur yang memproduksi peralatan telekomunikasi.

Selain menghadirkan peserta FGD dari 15 perwakilan media lokal dan nasional yang ada di Batam, turut menjadi narasumber Tenaga Ahli Menkominfo Freddy H Tulung, Kasubdit Penataan Alokasi Spektrum Dinas Tetap dan Bergerak Darat Direktorat Penataan Sumber Daya Aryo Pamoragung, dan Bambang Supriadi dari Balai Monitor Kelas II Kota Batam.

Setditjen SDPPI

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`