Jaga Oksigen Transformasi Digital, Musnahkan Perangkat Ilegal

Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Gorontalo memusnahkan 85 perangkat telekomunikasi ilegal  hasil penertiban yang dilakukan sejak 2013 hingga 2020, Rabu (27/10/2021).

Gorontalo (SDPPI) – Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Gorontalo memusnahkan 85 perangkat telekomunikasi ilegal hasil penertiban yang dilakukan sejak 2013 hingga 2020. Selain wujud nyata kinerja pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio, pemusnahan juga upaya meningkatkan awareness masyarakat untuk tertib penggunaan sumber daya strategis ini.

“Spektrum frekuensi radio adalah resources yang sangat vital perannya dalam mendukung konektivitas. Frekuensi adalah oksigen bagi transformasi digital, sehingga harus dijaga bersama guna mendukung pemanfaatan optimal bagi dunia usaha, industri, dan masyarakat luas,” kata Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Gorontalo Hamzah, saat memberikan sambutannya, Rabu (27/10/2021).

Terdapat total 85 jumlah barang bukti yang dimusnahkan oleh oleh unit pelaksana teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) itu. Terdiri dari satu exciter, dua repeater, 11 transceiver, dan 71 handytalky. Jumlah ini terhimpun dari operasi penertiban tahun 2013 sampai 2020. Barang bukti itu masing-masing berasal dari Kota Gorontalo (31), Kabupaten Gorontalo (31), Kabupaten Gorontalo Utara (13), Kabupaten Bone Bolango (6), dan Kabupaten Boalemo (3), dan Kabupaten Pohuwato (1).

Kepala Loka Gorontalo menjelaskan penggunaan frekuensi radio ilegal dapat memicu terjadinya gangguan frekuensi yang berakibat fatal. Antara lain, mengganggu dinas komunikasi radio penerbangan, maritim dan layanan komunikasi berbasis spektrum lainnya. Spektrum frekuensi sebagai sumber daya strategis terbatas nasional dikelola pemanfaatannya oleh negara untuk pemanfaatan optimal bagi masyarakat.

Acara Pemusnahan Barang Hasil Operasi Penertiban Penggunaan Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi Ilegal di halaman Kantor Loka Monitor SFR Gorontalo Jl H Thayeb M Gobel No 09 Kota Gorontalo itu dihadiri oleh Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Gorontalo AKP Syarlis dari Korwas PPNS Retkrimsus Polda Gorontalo, Kapolsek Kota Utara Ricky P Parko, Danramil 01 Kota Utara Kodim 1304/GTO Kapten Inf Nendra Purwanto dan Camat Sipatana Sri Yanti Ano.

(Sumber/foto: Ratna Kurniawati/Rizal Ohihiya, Loka Gorontalo)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`