Kemkominfo dan BSN Bentuk Komite Teknologi Informasi

Para narasumber sesi pertama dalam kegiatan Forum Standardisasi TIK di Bogor (25/7/2019)

Depok (SDPPI) – Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan Badan Standardisasi Nasional dalam Komite Teknis 35-01: Teknologi Informasi. Komite ini khusus merumuskan standardisasi Teknologi Informasi yang akan diberlakukan di Indonesia.

“Standar yang telah dirumuskan, selain diadopsi dari standar internasional seperti ISO yang mengatur standardisasi hampir semua layanan dan produk, IEC yang mengatur standardisasi mekanikal elektrikal, serta ITU yang mengatur standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi, juga dikembangkan sendiri berdasarkan hasil penelitian,” jelas Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mochamad Hadiyana, dalam Forum Standardisasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dilaksanakan Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo, Kamis (25/7).

Forum ini menghadirkan anggota Komite Teknis 35-01, pemerintah, pakar, dan pelaku usaha di bidang TIK.

Dalam sambutannya, Mochamad Hadiyana menyampaikan bahwa Forum Standardisasi ini sangat penting untuk mendiskusikan berbagai hal terkait agar layanan publik dan tata kelola TIK lebih baik. Forum bertujuan meningkatkan wawasan dan pemahaman dibidang standardisasi TIK dalam upaya menciptakan tata kelola dan ekosistem industri TIK yang mandiri dan produktif. Diharapkan melalui forum ini kita dapat memetakan permasalahan yang terjadi di lapangan terutama di sektor bisnis melalui penerapan SNI.

Sementara itu, Mayastria Yektiningtyas, narasumber dari Direktorat Pengembangan Standar Mekanika Energi dan Elektronika Transportasi dan Teknologi Informasi BSN menyampaikan tentang peran standarisasi dan penilaian kesesuaian.

Dikatakan, BSN merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab dan koordinasi kepada Komisi VI DPR RI yang diberikan amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2014. Peran BSN adalah melakukan perencanaan, perumusan, dan penetapan serta penerapan pemberlakuan pemeliharaan dan pengawasan SNI dan kegiatan penilaian kesesuaian.

Manfaat dari standardisasi antara lain adalah akses pasar dalam penjualan suatu produk, sebagai acuan mutu untuk efisiensi daya saing produk dan jasa, mendukung inovasi pengembangan suatu produk, perlindungan konsumen serta memfasilitasi dan mendukung bisnis perdagangan mempunyai daya saing yang sama. Peran standarisasi juga melindungi produk-produk industri dalam negeri yang bersaing dengan produk negeri lain serta perlindungan kepada konsumen dalam negeri.

Moderator forum, Teddy Surkardi yang juga Wakil Ketua Komite Teknis 35-01: Teknologi Informasi, menjelaskan pentingnya penggunaan teknologi informasi oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari atau yang sering disebut dengan transformasi digital, tentunya ditinjau dari manfaatnya serta risiko dan dampak kerugiannya.

Sedangkan Bagus Manik Adjie dari Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan penggunaan sistem One Single Submission (OSS) yang berawal dari kunjungan Presiden RI pada akhir 2014 ke kantor BKPM. Selanjutnya itu mengubah sektor-sektor pemberian izin berusaha atau investasi. “Perbaikan yang dilakukan mencakup OSS versi 1.0 yang mempunyai fitur memberikan kemudahan dalam proses izin berusaha, kemudahan dalam melengkapi dokumen-dokumen izin usaha, dan durasi penerbitan izin usaha,” jelasnya.

Dalam pemutakhiran layanan perizinan dilakukan update sistem OSS ke versi 1.1, data yang dibutuhkan dalam proses perizinan sudah terintegrasi dengan database dari kementerian/lembaga/instansi yang terlibat dalam penerbitan izin usaha, seperti Dinas Dukcapil untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat pribadi atau kantor, NPWP, dan lain-lain.

Berikutnya, Nana Storada dari Pemerintah Kota Semarang memaparkan mengenai success story penerapan TIK dalam Smart City Kota Semarang dalam pelayanan kepada masyarakat. Smart City yang diterapkan diharapkan bersifat dua arah, baik program-program yang diusulkan oleh pemerintah kota juga pengawasannya melibatkan masyarakat Semarang.

Anggota Komite Teknis 35-01: Teknologi Informasi Chandra Yulistia menyampaikan paparan tentang pentingnya standardisasi keamanan informasi, layanan dan tata kelola Teknologi Informasi, dan rekayasa perangkat lunak dan sistem di Indonesia.

Pemerintah melalui BSN dan Kominfo berusaha untuk mengadopsi standar internasional untuk dapat menjadi StandarNasional Indonesia (SNI). SNI yang telah diterbitkan sangat banyak dan beranekaragam, baik SNI yang membahas dan mengatur mengenai layanan dan tata kelola Teknologi Informasi, keamanan informasi, pusat data, rekayasa perangkat lunak dan sistem, dokumen elektronik, kartu dan transaksi elektronik. SNI yang telah diterbitkan atau sedang dalam proses pengkajian dirumuskan kepentingan masyarakat luas serta melindungi industri dalam negeri.

Sedangkan Wisnoe Pribadi, juga anggota Komite Teknis 35-01:Teknologi Informasi, menyampaikan paparan mengenai perumusan standar pusat data, yang merupakan mandat dari Peraruran Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang salah satunya mengatur mengenai Standar Nasional Indonesia Pusat Data.

Pada sesi berikutnya dihadirkan beberapa narasumber dengan tema yang sangat menarik, antara lain Andi Faisa Achmad dari Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo yang memberikan paparan mengenai penerapan standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi serta upaya untuk mendorong upaya kreasi dan inovasi oleh masyarakat.

Lalu, Eka Putra Mahardhika Putuasduki dari Kementerian Perdagangan memberikan paparan mengenai transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) baik dalam ataupun luar negeri serta dampak terhadap stabilitas perdagangan dan upaya melindungi pasar tradisional di Indonesia.

Sedangkan Dwidharma Priyasta, anggota Komite Teknis 35-01: Teknologi Informasi, menyampaikan paparan mengenai pemanfaatan kartu cerdas (smart card) dalam mendukung aktivitas keseharian, serta SNI kartu elektonik yang telah dirumuskan oleh Komite Teknis 35-01: Teknologi Informasi yang saat ini telah digunakan dalam pengujian Kartu Tanda Penduduk Elektronik sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Terkahir, Novi Cahyono dari Bank Indonesia memberikan paparan mengenai layanan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), jenis-jenis kartu pembayaran elektronik, dompet digital dan penggunaannya di masa depan. Prinsip kerja GPN mengacu dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bahwa seluruh transaksi yg dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan mata uang rupiah. GPN didukung oleh interkoneksi dan interoperabilitas. Target di tahun 2021 seluruh warga Negara wajib memiliki kartu GPN.

(Sumber/foto : SDPPI/Fandi/Catur)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`