-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kesempatan RIM Untuk Memperoleh Hak Pengajuan Sertifikasi Pasca Pencabutan Pembekuaan Sertifikasi BlackBerry RIM
Siaran Pers No. 181/PIH/KOMINFO/9/2009
(Jakarta, 6 September 2009). Departemen Kominfo dan BRTI akhirnya terhitung mulai tanggal 7 September 2009 sudah akan memberikan hak sepenuhnya kepada RIM (Reasearch In Motions) dari Kanada sebagap prinsipal produsen BlackBerry untuk memperoleh haknya dalam pengajuan permohonan sertifikasi ke Ditjen Postel. Hak ini kembali diberikan setelah RIM Authorized-Repair Centre di Jakarta Utara selesai selesai diinspeksi oleh tim khusus dari Departemen Kominfo dan BRTI pada tanggal 19 Agustus 2009 dan berdasarkan rapat BRTI yang diadakan pada tanggal 26 Agustus 2009 yang di antaranya membahas hasil inspeksi tim tersebut ke pusat layanan purna jual BRTI diperoleh hasil, bahwa pada prinsipnya BRTI dapat menerima kelengkapan dan persyaratan fasilitas RIM yang telah ditinjau dan hanya tinggal meminta RIM untuk menyampaikan surat pernyataan, yang akan dijadikan BRTI sebagai pegangan hukum jika sewaktu-waktu RIM ditemu-kenali kembali melakukan pelanggaran.
Surat pernyataan RIM tersebut telah diterima secara fisik suratnya oleh Departemen Kominfo pada tanggal 31 Agustus 2009. Dan setelah surat pernyataan tersebut dievaluasi sesuai dengan konsep awal yang dipersyaratkan, maka akhirnya diputuskan, bahwa RIM dapat kembali memperoleh hak-hak administratifnya yang sempat dibekukan oleh Ditjen Postel/BRTI karena dianggap melanggar ketentuan yang diatur Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang menyebutkan, bahwa surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (diantaranya) surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan di Indonesia. Pelanggaran yang dimaksud adalah, karena pada kenyataan hingga beberapa waktu yang lalu setiap adanya kerusakan BlackBerry yang eskalasinya berat ternyata harus dibawa di RIM Authorized –Repair Centre yang ada di Singapore, dan bukannya diselesaikan di Indonesia. Namun kini dengan adanya RIM Authorized-Repair Centre yang berlokasi di Kompleks Ruko Royal Sunter, Blok A No. 10 dan 11, Jakarta Utara , maka model penyelesaian sepertti itu tidak boleh lagi terjadi.
Surat pernyataan RIM tersebut ditanda-tangani oleh James Yersh (selaku Vice President, Controller, Research In Motion Limited, berdomisili di Provinsi Ontario , Kanada, dengan lokasi kantor pusat di 295 Philip St., Waterloo, Ontario, Kanada, N2L 3W8) dan Rita Effendi (selaku mitra RIM di Indonesia dengan posisi sebagai Program Manager, PT. Teleplan Indonesia , berdomisili di Indonesia , dengan lokasi kantor pusat di Jalan Agung Perkasa VIII Blok K1 No. 40, Sunter Agung, Jakarta Utara, 14350, Indonesia). Surat pernyataan ini secara lengkap isinya adalah sebagai berikut:
- RIM telah menyediakan Repair Center untuk BlackBerry smartphones di Indonesia sebagaimana tercantum dalam surat BRTI No. 652/DJPT.5/KOMINFO/VII/2009 tertanggal 15 Juli 2009 yang ditujukan kepada para penyelenggara telekomunikasi dan vendor/importir.
- Pada 19 Agustus 2009, tim yang terdiri dari BRTI dan Departemen Komunikasi dan Informatika (Departemen Kominfo) mengunjungi Repair Center untuk melihat, mengetahui dan melakukan penilaian terhadap Repair Center.
- RIM telah menyediakan service center sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf (f) pada Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang menyebutkan, bahwa surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (diantaranya) surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan di Indonesia.
- Repair Center dan BlackBerry Authorized Customer Care Centers yang berlokasi di Indonesia ("Care Centers") akan melakukan perbaikan secara menyeluruh atau penggantian atas BlackBerrry smartphones yang rusak sebagaimana disebutkan dalam paragraph 5 di bawah ini. BlackBerry smartphones yang tidak dapat diperbaiki pada Repair Center atau Care Centers akan diganti dalam jangka waktu yang sama dengan standar jangka waktu perbaikan.
- Care Centers dan Repair Center akan menyediakan layanan purna jual kepada pengguna yang membeli BlackBerry smartphones asli melalui salah satu penyelenggara telekomunikasi atau distributor resmi dari RIM. Repair Center telah memulai operasi pada 21 Agustus 2009, setidaknya 6 (enam) Care Centers, yang berlokasi di kota-kota besar di Indonesia, telah dibuka pada atau sebelum 26 Agustus 2009.
Dengan dikembalikannya hak-hak yang dimiliki RIM ini, maka adalah sah bagi perusahaan-perusahaan (umumnya penyelenggara telekomunikasi) yang selama ini langsung berafiliasi dengan RIM untuk dapat memproses pengajuan permohonan sertifikasinya kepada Ditjen Postel, karena sesuai dengan prinsip Ditjen Postel yaitu tetap merespon secara profesional dan tidak memperpanjang persoalan jika persyaratan dipenuhi. Hanya saja, persyaratan-persyaratan untuk memperoleh sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi tetap harus dipenuhi, dan jika ada yang tidak lengkap tidak akan diproses. Hal ini pelu dijelaskan supaya tidak ada kesan, bahwa RIM otomatis dapat memperoleh sertifikat tanpa melalui prosedur pemeriksaan administrasi dan fisik di Ditjen Postel. Sedangkan kepada perusahaan-perusahaan yang tidak langsung berafiliasi dengan RIM, maka tetap dipersyaratkan untuk harus memiliki pusat layanan purna jual masing-masing, meski mungkin tingkat kualitasnya tidak sama seperti yang dimiliki RIM-Authorized Repair Centre namun tetap harus sesuai ketentuan yang ada baik yang dipersyaratkan oleh Departemen Kominfo maupun Departemen Perdagangan. Oleh karenanya, para vendor, importir dan distributor yang tidak langsung berafiliasi dengan RIM belum dapat melakukan proses pengajuan sertifikasi untuk tipe baru BlackBerry sampai terpenuhinya keberadaan layanan purna jual yang dimaksud. Hanya saja, kepada RIM juga sudah diminta untuk membuka peluang kerjasama dengan para vendor, importir dan distributor yang tidak langsung berafiliasi dengan RIM (sesuatu yang selama ini tidak ada komunikasinya satu sama lain), dan RIM sudah menyanggupi namun perlu pembahasan di antara mereka secara terpisah atas dasar business to business.
Hal lain yang juga perlu dijelaskan melalui Siaran Pers adalah, bahwasanya Departemen Kominfo dan BRTI bekerja secara profesional dan sangat transparan dalam menangani masalah RIM ini dan masalah-masalah regulasi serta proses perizinan lainnya. Tidak ada tekanan tertentu dari pihak manapun termasuk kedatangan Duta Besar Kanada ke Ditjen Postel pada tanggal 14 Juli 2009, karena kedatangannya saat itu hanya untuk menemani RIM dan juga sebagai penjamin bahwa RIM bersedia memenuhi segala persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Kepada pihak RIM pun juga tidak diberikan keistimewaan apapun, karena jika ada persoalan dan atau pelanggaran tetap dinilai tingkat pelanggarannya sebagaimana yang terjadi sebelum ini. Dan itulah sebabnya substansi surat pernyataan RIM tersebut di atas juga sengaja dipublikasikan secara lengkap dengan tujuan agar publik dapat turut juga mengawasinya secara intensif. Siapapun berhak menanyakan dan mengaudit proses penanganan Departemen Kominfo dan BRTI dalam menangani masalah RIM ini mengingat Departemen Kominfo dan BRTI tidak memiliki kepentingan apapun kecuali kepentingan bagi terjaminnya perlindungan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).
Artikel Terbaru
- EMC Berikan Rasa Aman Pada Pengguna Perangkat Telekomunikasi04 / 06 / 2025
- Satelit Jadi Jantung Strategi Transformasi Digital Nasional03 / 06 / 2025
-
-