-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kewenangan Menteri Kominfo Dalam Penegakan Hukum Masalah Menara Telekomunikasi Di Berbagai Daerah
Siaran Pers No. 66/PIH/KOMINFO/2/2009
(Jakarta, 12 Pebruari 2009). Dalam beberapa minggu terakhir ini pemberitaan mengenai kontrovesi penataan menara telekomunikasi di suatu daerah tertentu telah bergulir cukup intensif dan hal tersebut merupakan hal yang wajar sebagai salah satu fungsi pers untuk di antaranya melakukan kontrol sosial, sebagaimana disebut pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Apalagi kini sudah ada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 3, yang di antaranya menyebutkan, bahwa UU ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung-jawabkan. Itulah sebabnya adalah sah-sah saja media massa menjalankan mekanisme dan fungsi pemberitaannya terhadap masalah tersebut, dan hanya saja Departemen Komunikasi dan Informatika bertanggung-jawab menyampaikan informasi, sikap dan pandangannya sejauh dan sebatas dengan fungsi dan kewenangannya dengan mendasarkan pada tujuan penyelesaian yang konstruktif dan meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkannya dari kemungkinan penyalah gunaan informasi yang tidak benar.
Khusus mengenai pemberitaan suatu media yang menyebutkan, bahwa pihak DPRD Kabupaten Badung telah menyampaikan surat kepada Menteri Kominfo, Departemen Kominfo menyampaikan apreasiasi dan ucapan terima-kasih, karena hal tersebut merupakan bagian dari hakekat silaturakhmi dan komunikasi yang terjalin baik di antara sesama lembaga publik terhadap suatu masalah yang menjadi domain Departemen Kominfo. Hanya saja, terkait dengan permintaan DPRD Badung yang menghendaki agar Menteri Kominfo memberikan teguran kepada para penyelenggara telekomunikasi akibat masalah pendirian menara telekomunikasi baik yang ada di Kabupaten Badung maupun di berbagai tempat di seluruh Indonesia yang dianggapnya ada yang melakukan pelanggaran, Menteri Kominfo baik ada atau tidak ada permintaan pemberian teguran tentu pasti akan melakukannya. Ketentuan tentang hal ini diatur di dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/2/2008 tentang Pedoman Penggunaan dan Pembangunan Menara Bersama Telekomunikasi, yang menyebutkan, bahwa pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan peraturan ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. Sehingga tidak perlu harus Menteri Kominfo yang memberikan teguran, tetapi cukup Dirjen (dalam hal ini Dirjen Postel). Lebih lanjut disebutkan di dalam Pasal 21, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Pasal ini cukup kuat untuk memberi kewenangan kepada pemerintah (baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah) untuk melakukan penindakan atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/2/2008 ini.
Keterangan tersebut memberikan gambaran yang sangat konkret, bahwa kewenangan Menteri Kominfo melalui Dirjen Postel untuk memberikan teguran atau sanksi terhadap pelanggaran atas peraturan tersebut cukup luas, namun demikian hanya sebatas yang diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/2/2008, sehingga di luar konteks dan ruang lingkupnya adalah bukan kewenangan jajaran Departemen Kominfo untuk melakukannya, karena justru dapat dianggap suatu tindakan hukum yang melanggar terhadap suatu peraturan yang dibuatnya. Tindakan pemberian teguran lain terhadap masalah menara telekomunikasi juga sebenarnya dimungkinkan namun tetap sebatas dengan ruang lingkup, tugas pokok dan kewenangannya, misalnya seandainya suatu atau lebih menara telekomunikasi yang sudah berdiri dan sudah operasional tetapi ternyata tidak memiliki izin penggunaan frekuensinya (ISR/Izin Stasiun Stasiun Radio) sebagaimana diatur di dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya Pasal 33, yang menyebutkan, bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin pemerintah. Selama ini sudah cukup banyak penyelenggara telekomunikasi yang memperoleh teguran tersebut (termasuk di antaranya yang di Provinsi Bali juga) dan dipublikasikan secara luas. Di luar kewenangan tersebut, Departemen Kominfo tidak dalam kapasitasnya untuk melakukan tindakan penegakan hukum, namun demikian bukan berarti berhenti demikian saja, karena berusaha mengarahkan pada lembaga lain yang berkompeten sesuai dengan kewenangannya.
Departemen Kominfo pada dasarnya sangat terbuka untuk berdialog dan berkomunikasi dengan pihak manapun saja dalam penyelesaian masalah menara telekomunikasi baik yang di Kabupaten Badung maupun daerah-daerah lain. Sebagaimana pertemuan serupa juga pernah dilakukan dengan Pemda DKI Jakarta pada tanggal 4 Juli 2008 untuk mengatasi masalah perizinan telekomunikasi di Jakarta (dan akhirnya dapat diminimalisasi persoalannya melalui koordinasi lanjutan intensif antara Pemda DKI dengan ATSI) dan dengan Pemda Kabupaten Badung pada tanggal 15 Januari 2009, Dirjen Postel yang memimpin dua pertemuan yang terpisah waktunya tersebut selalu menekankan, bahwa Departemen Kominfo mendukung upaya Pemda DKI Jakarta maupun Pemda Kabupaten Badung untuk melakukan penataan menara telekomunikasi sejauh itu mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/2/2008. Di sampung itu selalu ditekankan juga, bahwa keberadaan Departemen Kominfo hanya sebatas melakukan mediasi secara netral dan independen sambil mencari solusi yang konstruktif, sehingga manakala pihak ATSI atau penyelenggara telekomunikasi secara tersendiri maupun Pemda suatu daerah ingin mengadukan permasalahannya sesuai dengan persepsinya kepada Departemen Kominfo adalah sah-sah saja, karena Departemen Kominfo tidak ingin layanan telekomunikasi yang sesungguhnya sudah sangat besar kontribusinya dari berbagai aspek dan sudah diupayakan tarifnya terjangkau menjadi terganggu perkembangannya. Akan tetapi, jika terbukti ada penyelenggara telekomunikasi yang bersalah dan melanggar ketentuan yang berlaku, publik tidak perlu meragukan ketegasan Departemen Kominfo sebagaimana tindakan tegas yang sering dilakukan oleh Departemen Kominfo selama ini.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3504024