Komite Teknis Teknologi Informasi Kembali Raih HTCA

Penyerahan Penghargaan HTCA dari Kepala BSN Kukuh S Achmad kepada Plt. Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Indra Utama di Kantor BSN Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Jakarta (SDPPI) – Dua tahun berturut-turut, Komite Teknis 35-01 (Teknologi Informasi), yang bersekretariat di Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo, berhasil mendapatkan penghargaan Herudi Technical Committee Award (HTCA) dari Badan Standardisasi Nasional (BSN).

Setelah 2019 meraih penghargaan HTCA Terbaik Pertama untuk Kinerja Tahun 2018, Komite Teknis Perumusan SNI yang diketuai Andi Faisa Achmad dan beranggotakan unsur pemerintah, pakar, pelaku usaha dan komsumen ini, kembali mendapatkan penghargaan HTCA Terbaik Ketiga 2020 atas Kinerja Tahun 2019.

Sedangkan Penghargaan Komite Teknis 2020 Terbaik Pertama dianugerahkan kepada Komite Teknis 65-08 (Produk Perikanan Nonpangan), yang bersekretariat di Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sedangkan Terbaik Kedua diraih Komite Teknis 07-01 (Informasi Geografi/Geomatika) yang bersekretariat di Badan Informasi Geopasial.

Penyerahan Penghargaan HTCA bertempat di Kantor BSN Jakarta, Jumat (6/11/2020). “HTCA tahun ini diselenggarakan secara sederhana, di tengah situasi Pandemi Covid-19,” kata Kepala BSN Kukuh S Achmad dalam sambutannya.

Penganugerahan HTCA merupakan salah satu bentuk apresiasi BSN terhadap kinerja sekretariat Komite Teknis sebagai sebagai bagian dari pembinaan pengembangan SNI. Selama 13 kali penyelenggaraan, penghargaan sudah diberikan kepada 156 Komite Teknis.

HTCA diambil dari nama Ir Herudi Kartowisastro, seorang pioneer dan penggagas standardisasi di Indonesia, sekaligus pendiri BSN dan Kepala BSN pertama pada 1997.

Komite Teknis 35-01:Teknologi Informasi dibentuk sejak 2012. Komite Teknis ini merumuskan dan memelihara SNI Bidang Teknologi Informasi, termasuk teknologi untuk penyimpanan, pengambilan, pemrosesan, penyajian, representasi, organisasi, manajemen, tata kelola, transfer, pertukaran, dan penangkapan data dan informasi.

Sejak 2012, Komite Teknis 35-01: Teknologi Informasi telah merumuskan 149 judul SNI. SNI Teknologi Informasi telah dirumuskan dan ditetapkan tersebut meliputi keamanan informasi, manajemen layanan dan tata kelola teknologi informasi, rekayasa perangkat lunak dan sistem, dokumen elektronik, kartu elektronik, biometrik, transaksi elektronik, informatika kesehatan, glosarium istilah teknologi informasi, dan pusat data.

Sesuai Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) 2020, Komite Teknis 35-01: Teknologi Informasi telah merumuskan 20 judul Rancangan SNI, dengan fokus utama mendukung penerapan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

SNI Pusat Data dan SNI Manajemen Layanan Teknologi Informasi digunakan sebagai pedoman dalam pembangunan Pusat Data Nasional sesuai arahan Presiden. Dengan berpedoman pada SNI, diharapkan meningkatkan keterpaduan dan efisiensi SPBE, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.

Selain mendukung SPBE dan Satu Data Indonesia, SNI Biometrik dan Kartu Elektronik digunakan sebagai standar rujukan dalam KTP-el. Di samping perumusan standar, pada tahun 2020, Komite Teknis melaksanakan kegiatan pemeliharaan SNI melalui kegiatan kaji ulang SNI bidang Teknologi Informasi.

(Sumber/info : Heru Yuni, Dit. Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`