-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Konsultansi Publik Rancangan Peraturan Menteri Tentang Sewa Jaringan Telekomunikasi
Siaran Pers No. 101/DJPT.1/KOMINFO/VIII/2006
- Menindaklanjuti ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, maka BRTI telah merumuskan rancangan pengaturan menteri tentang sewa jaringan, yaitu pengaturan tentang ketentuan penetapan tarif sewa jaringan, penyediaan sewa jaringan, pelaporan, evaluasi oleh BRTI dan sanksi. RPM ini merupakan prioritas berikutnya dari regulator dalam mendorong industri yang kompetitif dan efisien setelah penetapan pengaturan interkoneksi berbasis biaya dan tarif pungut. Hal ini disebabkan, sewa jaringan atau yang lebih dikenal sebagai sirkit sewa ( leased line ) sangat signifikan perannya dalam kompetisi, sebagai akibat sirkit sewa merupakan alternatif pilihan selain interkoneksi jarak jauh dalam menyalurkan suatu panggilan.
- Kondisi lainnya yang sangat mendesak juga adalah peran sirkit sewa dalam mendorong akses internet, pertumbuhan penggunaan ICT, dan pengembangan jaringan virtual di Indonesia. Sudah menjadi kondisi nyata di lapangan, dengan keterbatasan akses terhadap backbone, maka sirkit sewa menjadi pilihan utama dalam meningkatkan akses internet, pertumbuhan penggunaan ICT, dan pengembangan jaringan virtual di Indonesia. Berangkat dari kondisi eksisting dan kondisi yang ingin dicapai ke depan, maka rancangan Peraturan Menteri tentang sirkit sewa ini dirumuskan untuk mendorong tarif sirkit sewa yang lebih kompetitif dengan menetapkan formula perhitungan yang berbasis biaya, mengatasi abuse of dominan dalam penyediaan sirkit sewa dengan evaluasi oleh BRTI, transparansi penyediaan sirkit sewa dengan kewajiban publikasi bagi setiap penyelenggara tentang sirkit sewa yang ditawarkan, pengendalian dengan laporan dan sanksi. Kondisi yang ingin dicapai adalah semakin terbukanya dan bertumbuhnya pasar dari sirkit sewa bagi pengguna. Disamping itu juga mendorong optimalisasi penggunaan sirkit sewa.
- Untuk memperkaya dan menyempurnakan dari RPM Sirkit sewa, maka BRTI akan melakukan workshop dalam waktu dekat, yang diharapkan dapat menampung seluruh masukan dari pihak terkait. RPM Sirkit Sewa dapat didownload di website Ditjen Postel dan BRTI Masukan terhadap RPM ini dapat disampaikan langsung melalui alamat email: dittel@postel.go.id mulai hari ini tanggal 15 s/d. 25 Agustus 2006. Konsultasi publik ini sesungguhnya pernah diadakan oleh BRTI sejak tanggal 26 Juli s/d. 9 Agustus 2006, namun demikian karena minimnya respon dari publik, maka konsultasi publik ini diulang kembali dengan harapan dapat diperoleh tanggapan optimal.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Lampiran: