SIARAN PERS NO.78/PIH/KOMINFO/10/2015
Konsultasi Publik atas RPM Standar Kualitas Pelayanan untuk Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas


(Jakarta, 2 Oktober 2015) - Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Standar Kualitas Pelayanan untuk Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas. RPM ini diperuntukan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan konten Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.

Adapun yang diatur dalam RPM tersebut antara lain:

  1. Setiap penyelenggara wajib memenuhi standar kualitas pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
  2. Penyelenggara wajib membuat perjanjian kerja sama (Service Level Agreement/SLA) dengan penyelenggara lain yang terhubung untuk menjamin pemenuhan standar kualitas pelayanan.
  3. Standar kualitas pelayanan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara meliputi:
    • Standar pemenuhan permohonan registrasi dan pemberhentian registrasi
    • Standar ketersediaan layanan
    • Standar tingkat laporan gangguan layanan konten
    • Standar penanganan pengaduan pelanggan konten.
  4. Penyelenggara wajib menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan selama 1 (satu) tahun.
  5. Penyelenggara wajib mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam laman (website) resmi masing-masing dan harus diperbarui setiap 3 (tiga) bulan.

  6. BRTI memverifikasi laporan hasil pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara dan mempublikasikan hasil pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara melalui laman resmi dan/atau media lainnya.

Kepada masyarakat yang bermaksud untuk memberikan masukan terhadap RPM ini, dapat disampaikan ke alamat email pudjo_h@yahoo.com dan siti_n@postel.go.id dari tanggal 2 Oktober 2015 s.d. 16 Oktober 2015.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`