-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Konsultasi Publik atas Tiga Rancangan Peraturan Menteri mengenai Standar Kualitas Pelayanan
SIARAN PERS NO.52/PIH/KOMINFO/07/201
(Jakarta, 7 Juli 2015) - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan dalam penyelenggaraan telekomunikasi maka perlu ditetapkan parameter standar kualitas pelayanan serta tolak ukurnya yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara telekomunikasi. Sehubungan hal tersebut, Kementerian Kominfo melakukan konsultasi publik terhadap Tiga Rancangan Peraturan Menteri (RPM) sebagai berikut:
- RPM tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Akses Internet (ISP)
- RPM tentang Standar Kualitas Pelayanan Jaringan Tetap Tertutup
- RPM tentang Standar Kualitas Pelayanan Sistem Komunikasi Data
Ketiga RPM di atas mengatur substansi sebagai berikut:
- Parameter dan tolak ukur standar kualitas pelayanan Jasa Akses Internet (ISP) meliputi:
- Standar pemenuhan pemohonan pasang baru;
- Standar kinerja tagihan pascabayar;
- Standar kinerja tagihan prabayar;
- Standar tingkat laporan gangguan layanan;
- Standar penyelesaian keluhan umum pelanggan;
- Standar pemulihan layanan; dan
- Standar kecepatan jawab petugas layanan pelanggan.
- Parameter dan tolak ukur standar kualitas pelayanan Jaringan Tetap Tertutup dan Sistem Komunikasi Data meliputi:
- Standar ketersediaan layanan;
- Standar pemenuhan permohonan pasang baru;
- Standar penyelesaian keluhan pelanggan; dan
- Standar pemulihan layanan.
- Penyelenggara wajib menyimpan seluruh rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan dan wajib melaporkan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada Direktur Jenderal.
- Penyelenggara wajib mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam laman (website) resmi masing-masing dan harus diperbarui setiap 3 (tiga) bulan.
- Direktur Jenderal dapat melakukan:
- audit laporan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara;
- pengukuran sendiri dan/atau menggunakan jasa konsultan.
- Setiap penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi.
Bagi masyarakat yang ingin memberikan masukannya, dapat disampaikan via email hadiyana@postel.go.id, pehaes@postel.go.id dan siti_ch@postel.go.id dari tanggal 7 Juli 2015 s.d. 14 Juli 2015.
***
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email:ismail.cawidu@kominfo.go.id, Hp: 081111-5-2727, Tel/Fax: 021-3504024)
Sumber Ilustrasi : http://tekno.liputan6.com