-
Email:
callcenter_sdppi@kominfo.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Pengumuman
Konsultasi Publik Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunication) Berbasis Izin Kelas
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas, Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menyusun Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunication) Berbasis Izin Kelas, yang akan ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri.
Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunication) Berbasis Izin Kelas ini, antara lain akan menetapkan hal-hal sebagai berikut:
- standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunication) berbasis izin kelas yang terdiri dari:
- subscriber station telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunication) berbasis izin kelas berdasarkan standar teknologi long term evolution;
- base station telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunication) berbasis izin kelas berdasarkan standar teknologi long term evolution;
- subscriber station telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunication) berbasis izin kelas berdasarkan standar teknologi international mobile telecommunication-2020; dan
- base station telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunication) berbasis izin kelas berdasarkan standar teknologi international mobile telecommunication-2020;
- standar teknis yang harus dipenuhi antara lain:
- catu daya;
- keselamatan listrik;
- electromagnetic compatibility, yang terdiri dari:
- kekebalan; dan
- emisi;
- frekuensi radio.
- ketentuan pemenuhan standar teknis yang tekait kekebalan akan diatur dalam Keputusan Menteri tersendiri;
- Ketentuan peralihan terhadap laporan hasil uji/test report Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunication) Berbasis Izin Kelas yang diterbitkan sebelum keputusan menteri ini mulai berlaku, yaitu tetap dapat diajukan sebagai pemenuhan persyaratan permohonan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- metode pengujian, yang terdiri dari metode pengujian untuk persyaratan:
- keselamatan listrik;
- electromagnetic compatibility; dan
- frekuensi radio.
- mulai berlakunya Keputusan Menteri ini, yaitu 6 (enam) bulan setelah tanggal ditetapkan.
Bahwa sesuai amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dimana instansi pemerintah memberikan sosialisasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebelum menetapkan keputusan, untuk itu Kementerian Komunikasi dan Digital mengundang para pemangku kepentingan, termasuk vendor, Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, akademisi dan masyarakat luas untuk memberi masukan terhadap Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunication) Berbasis Izin Kelas dimaksud.
Adapun tanggapan dan masukan dapat disampaikan dan kami terima paling lambat pada tanggal 2 Desember 2024 dan disampaikan melalui email indr013@kominfo.go.id, sint005@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id
Sisipan: