Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Passive Optical Network (PON)


Persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi Passive Optical Network (PON) sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 257/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Akses Berbasis Passive Optical Network (PON), namun seiring dengan perkembangan teknologi diperlukan penyesuaian, terutama untuk menambahkan aspek keselamatan pengguna antara lain parameter Keselamatan Laser, Keselamatan Listrik, dan EMC. Teknologi Passive Optical Network (PON) yang baru juga ditambahkan yaitu XGPON dan XGSPON.

Alat dan/atau perangkat telekomunikasi Passive Optical Network adalah perangkat yang merupakan bagian dari arsitektur jaringan akses pita lebar berbasis serat optik yang menggunakan perangkat pasif, sehingga dapat digunakan pada konfigurasi point-to-multipoint.

Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Passive Optical Network (PON) terdiri dari 2 (dua) bagian yaitu :

  1. Optical Line Termination (OLT)
  2. Optical Network Unit/Optical Network Termination (ONU/ONT)

Adapun persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Passive Optical Network yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia, yaitu:

  1. Persyaratan Umum (Catu Daya)
  2. Persyaratan EMC (Emisi dan Kekebalan)
  3. Persyaratan Keselamatan Listrik
  4. Persyaratan Keselamatan Laser
  5. Persyaratan Interoperabilitas (antarmuka Uplink, antarmuka PON, antarmuka XGPON, antarmuka GPON, antarmuka GEPON, antarmuka pelanggan).

Persyaratan teknis kekebalan dan keselamatan listrik wajib untuk dipenuhi apabila telah ada paling sedikit 2 (dua) balai uji dalam negeri yang mampu melakukan pengujian persyaratan dimaksud sesuai dengan ruang lingkup:

  1. CISPR 35 atau SNI ISO/IEC CISPR 35 untuk persyaratan kekebalan; atau
  2. IEC 60950-1 dan/atau IEC 62368-1, untuk persyaratan keselamatan listrik.

Pengujian alat dan/atau perangkat telekomunikasi PON dilaksanakan sesuai dengan atau berdasarkan metode pengujian yang dikembangan dan divalidasi oleh balai uji yang terakreditasi.

Rancangan Peraturan Direktur Jenderal ini mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 257/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Akses Berbasis Passive Optical Network (PON).

Konsultasi publik ini dilaksanalan selama 10 (sepuluh) hari dan apabila ada masukan atas Rancangan Perdirjen SDPPI tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Teknologi Passive Optical Network (PON) dimaksud, dapat disampaikan melalui email faja001@kominfo.go.id dan pegy001@kominfo.go.id


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`