Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi In Home Power Line Communication


Dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya terkait peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dengan ini Pemerintah melakukan konsultasi publik atas Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi In Home Power Line Communication.

Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika ini mengatur mengenai persyaratan teknis bagi alat dan/atau perangkat yang terhubung pada infrastruktur jala-jala listrik dengan tujuan data transfer dan telekomunikasi dalam rumah sebagai media telekomunikasi.

Beberapa substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika ini antara lain sebagai berikut:

  1. Persyaratan umum, yang terdiri dari catu daya, persyaratan EMC dan persyaratan keselamatan listrik; dan
  2. Persyaratan Interoperabilitas, yang terdiri dari persyaratan terkait dengan:
    • Frekuensi operasi : 1,605 MHz sampai dengan 30 MHz;
    • Modulasi OFDM;
    • Akurasi frekuensi maks 174 ppm;
    • Power Spectral Density (ITU-T Rec. G.9964)
    • Maksimum transmit signal levels (EN 50561-1)
    • Radiated emissions; dan
    • frekuensi radio yang dibatasi untuk penggunaan In Home PLC.

Masukan dan tanggapan atas Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika ini dapat disampaikan melalui email lign001@kominfo.go.id, wahy001@kominfo.go.id dan siti_n@postel.go.id dari tanggal 19 April 2020 s/d 26 April 2020.


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`