Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika tentang Metode Pengujian Perangkat Telekomunikasi Non Radio Pesawat Telepon Analog dan Perangkat yang Memiliki Fungsi Faksimile

Photo by Miryam León on Unsplash

Untuk menjamin kesesuian hasil pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi pesawat telepon analog dan perangkat yang memiliki fungsi faksimile yang dilaksanakan oleh Balai Uji Dalam Negeri diperlukan adanya keseragaman metode pengujian yang menjadi acuan dalam melaksanakan pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi pesawat telepon analog dan perangkat yang memiliki fungsi faksimile. Untuk itu, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini sedang menyusun metode pengujian perangkat telekomunikasi non radio pesawat telepon analog dan perangkat yang memiliki fungsi faksimile.

Pesawat Telepon Analog adalah perangkat terminal yang dihubungkan ke jaringan telepon untuk umum (Public Switch Telephone Network) melalui saluran telepon analog dan digunakan untuk komunikasi suara timbal balik. Sedangkan Faksimile adalah pesawat atau mesin untuk mengirim dan menerima berita dan gambar melalui telefoto atau komunikasi radio dengan sistem reproduksi fotografi.

Adapun hal-hal yang diatur dalam metode pengujian dimaksud antara lain:

  1. Metode Pengujian Perangkat Pesawat Telepon Analog, yang terdiri dari:
    1. Persyaratan Operasi Pensinyalan;
    2. Persyaratan Operasi Deteksi Nada;
    3. Persyaratan Elektris Resistansi;
    4. Persyaratan Elektris Impedansi;
    5. Persyaratan Elektris Return Loss;
    6. Persyaratan Elektris Pensinyalan Panggilan Ke luar;
    7. Persyaratan Elektris Pensinyalan Panggilan Masuk;
    8. Persyaratan Fasilitas Last Number (Redial); dan
    9. Persyaratan Struktur Pesawat Telepon Analog.
  2. Metode Pengujian Perangkat yang memiliki Fungsi Faksimile yang terdiri dari:
    1. Persyaratan Operasi Pensinyalan Keluar;
    2. Persyaratan Operasi Kompatibilitas Hubungan;
    3. Persyaratan Operasi Penggolongan Perangkat;
    4. Persyaratan Operasi Panggilan Otomatis;
    5. Persyaratan Operasi Unit Masukan dan Pencetakan;
    6. Persyaratan Elektris Impedansi;
    7. Persyaratan Elektris Tahanan Isolasi;
    8. Persyaratan Elektris Kebocoran Tegangan; dan
    9. Pesyaratan Elektris Level Voice Data.

Dalam rangka memberikan kesempatan kepada stakeholder terkait khususnya Balai Uji Dalam Negeri untuk memberikan masukan maupun tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Direktur Jenderal ini, dengan ini dilaksanakan konsultasi publik terhitung sejak tanggal 15 Desember 2021 sampai dengan tanggal 19 Desember 2021.

Apabila terdapat masukan maupun tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika tentang Metode Pengujian Perangkat Telekomunikasi Non Radio Pesawat Telepon Analog dan Perangkat yang Memiliki Fungsi Faksimile dimaksud, dapat disampaikan melalui surat elektronik ke fauz001@kominfo.go.id, pegy001@kominfo.go.id dan umar008@kominfo.go.id

Sumber photo: unsplash.com


Sisipan:

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`