SIARAN PERS NO. 86/HM/KOMINFO/12/2016
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet


SIARAN PERS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NO. 86/HM/KOMINFO/12/2016

tentang

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Mengenai Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet

Perkembangan teknologi perangkat telekomunikasi pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet sangat cepat dan dinamis, sehingga perlu untuk memberikan percepatan layanan publik bidang Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Adapun substansi yang diatur dalam RPM dimaksud, adalah sebagai berikut:

  1. Sertifikasi perangkat pesawat telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet dapat dilakukan melalui:
  1. Evaluasi dokumen; atau
  2. Pengujian.
  1. Perangkat dengan kategori merek global, merek non global dan merek lokal dapat mengajukan sertifikasi melalui dua cara sebagaimana dimaksud pada angka 1.
  2. Evaluasi dokumen dilakukan melalui:
  1. Pernyataan diri (self declaration of conformity);
  2. Cara lain sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
  1. Untuk dapat masuk dalam kategori merek global kami mengusulkan agar harus memenuhi kriteria masuk dalam 5 (lima) besar pangsa pasar dunia berdasarkan hasil survey lembaga independen internasional dan/atau memiliki sertifikat dari lembaga uji yang bereputasi Internasional.
  2. Sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity) diperuntukkan bagi perangkat dengan kategori merek global dan merek lokal, dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bagi merek global:
  1. hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Merek dan Distributor resmi yang ditunjuk oleh pemegang merek;
  2. dilakukan untuk setiap tipe perangkat yang akan dimasukkan untuk diperdagangkan ke Indonesia;
  3. mekanisme pengajuan secara online melalui web e-sertifikasi dengan mengisi data teknis perangkat.
  4. melampirkan hasil uji (test result); dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian
  1. Bagi merek lokal:
  1. Merek lokal yang dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity) ditetapkan oleh Dirjen SDPPI berdasarkan hasil supervisi yang dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Dirjen SDPPI;
  2. Supervisi dilakukan oleh Tim terhadap semua pabrikan merek lokal;
  3. Merek lokal yang tidak mendapatkan penetapan Dirjen SDPPI untuk dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity), harus mengajukan sertifikasi melalui evaluasi dokumen atau pengujian.
  4. melampirkan hasil uji (test result); dan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian
  1. Sertifikat diterbitkan 1 hari setelah pemegang merek global atau distributor resmi merek global, dan pemegang merek lokal membayar biaya sertifikasi. pemegang merek global atau distributor resmi merek global, dan pemegang merek lokal dapat mencetak sendiri salinan sertifikat.
  2. Pengawasan dan pengendalian terhadap perangkat telekomunikasi dilakukan melalui uji petik (post market surveillance);
  3. Sanksi:
  1. bagi perangkat yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan hasil uji petik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai uji petik (post market surveillance) alat dan perangkat telekomunikasi; dan
  2. bagi perangkat dengan kategori merek global dan merek lokal yang dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity) yang tidak lulus uji petik 2 kali untuk tipe perangkat yang berbeda dikenakan sanksi dikeluarkan dari kategori merek global atau dari kategori merek lokal yang dapat mengajukan sertifikasi melalui pernyataan diri (self declaration on conformity).
  1. Untuk mendukung ketentuan ini ada implikasi untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan sebagai berikut:
  1. Peraturan Menteri Kominfo tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
  2. Peraturan Menteri Kominfo tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri;
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Luar Negeri;
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pelaksanaan Post Market Surveillance;

Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan tersebut, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Masukan dan tanggapan terhadap RPM dimaksud dapat disampaikan melalui alamat email konsulhukumsdppi@postel.go.id atau muht005@kominfo.go.id mulai dari tanggal 7 - 13 Desember 2016.

Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut:

Bahan Konsultasi Publik Tentang Rancangan Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Pesawat Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet

Jakarta, 6 Desember 2016

Plt. Kepala Biro Humas

Noor Iza

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`