SIARAN PERS NO.68/PIH/KOMINFO/12/2014
Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri terhadap Persyaratan Teknis Alat & Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat

Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri terhadap Persyaratan Teknis Alat & Perangkat Telek

(Jakarta, 16 Desember 2014). Kementerian Kominfo mengonsultasipublikan Rancangan Peraturan Menteri Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat (short range devices) (beserta lampirannya). Masukan terhadap rancangan peraturan menteri tersebut dapat disampaikan melalui pehaes@postel.go.id, astri@postel.go.id, dan cendrawasih@postel.go.id dari tanggal 16 Desember 2014 s.d. 23 Desember 2014.

Persyaratan teknis untuk alat dan perangkat telekomunikasi jarak dekat (short range devices) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 34 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Jarak Dekat (short range devices) dipandang perlu diganti karena terdapat ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.2 Tahun 2005 tentang Penggunaan Pita Frekuensi 2 400-2 483.5 MHz dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27/PER/M.KOMINFO/06/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada pita frekuensi radio 5.8 GHz.

Hal-hal yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ini antara lain:

  1. Definisi alat dan perangkat jarak dekat (short range device) diubah menjadi pemancar berdaya pancar rendah yang menyediakan komunikasi radio jarak dekat untuk aplikasi tetap dan bergerak pada pita frekuensi radio tertentu dan dalam penggunaannya tidak mendapatkan perlindungan serta tidak boleh menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference).
  2. Persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh perangkat dibagi menjadi:
    1. Persyaratan umum, yaitu:
      1. Dioperasikan pada pita frekuensi radio tertentu yang dapat digunakan secara bersama dan termasuk dalam pengguna frekuensi radio yang tidak dilindungi, dan
      2. Tidak boleh dibuat dengan fasilitas kontrol eksternal atau fasilitas kontrol yang mudah diakses yang memungkinkan terjadinya penyesuaian operasional SRD yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dalam Rancangan Peraturan Menteri ini.
    2. Persyaratan utama, yaitu:
      1. Catut Daya (power supply): 220 V
      2. Kesesuaian Elektromagnetik (Electromagnetic Compatibility) mengacu pada rekomendasi CISPR 22 dan CISPR atau yang setara.
      3. Hanya beroperasi pada pita frekuensi radio yang ditentukan serta menggunakan kuat medan (ERP) maksimum dan batasan teknis sebagaimana tercantum dalam tabel.
  3. Ketentuan teknis perangkat yang beroperasi pada pita frekuensi radio 2,4 GHz - 2,4835 GHz, 5,150 GHz - 5,250 GHz, 5,250 GHz - 5,350 GHz, 5,470 GHz - 5,725 GHz, 5,725 GHz - 5,825 GHz, dalam Rancangan Peraturan Menteri ini tidak berlaku untuk perangkat WLAN. Persyaratan teknis untuk perangkat WLAN pada pita frekuensi tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
  4. Persyaratan Electromagnetic Compatibility (EMC) sesuai dengan SNI CISPR 22:2012; dan
  5. Pelaksanaan pengujian dilakukan berdasarkan persyaratan teknis dalam Rancangan Peraturan Menteri ini dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

***

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Ismail Cawidu, Email: ismail.cawidu@kominfo.go.id Tel/Fax: 021.3504024
Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`