Dalam rangka memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat serta pemangku kepentingan perlu dilakukan penyebarluasan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan konsultasi publik melalui situs kementerian (www.kominfo.go.id) terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dengan pelaksanaan konsultasi publik dilakukan mulai tanggal 14 s.d. 20 November 2016.
Tanggapan dan masukan terhadap RPP dimaksud dapat disampaikan melalui email konsulhukumsdppi@postel.go.id atau dhani@ymail.com mulai dari tanggal 14 s.d. 20 November 2016.
Adapun berkas soft copy dapat diunduh melalui link berikut: