-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Pengumuman
Konsultasi Publik RKM Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Broadband Wireless Access Berbasis Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020
Dalam rangka penyusunan standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi broadband wireless access berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020, sesuai amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kementerian Komunikasi dan Digital bermaksud melakukan sosialisasi atas Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Broadband Wireless Access Berbasis Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020 yang akan menjadi acuan pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi broadband wireless access berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 di Indonesia.
Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Broadband Wireless Access Berbasis Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020 ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) jo. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Broadband Wireless Access Berbasis Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020 ini menetapkan antara lain:
- standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi broadband wireless access:
- subscriber station berbasis standar teknologi international mobile telecommunications-2020; dan
- base station berbasis standar teknologi international mobile telecommunications-2020; serta
- metode pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi broadband wireless access berbasis standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020.
Untuk itu kami mengundang para pemangku kepentingan, termasuk pabrikan perangkat telekomunikasi, laboratorium pengujian perangkat telekomunikasi, akademisi dan masyarakat luas untuk memberi masukan terhadap Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Broadband Wireless Access Berbasis Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020 dimaksud. Adapun tanggapan dan masukan dapat disampaikan dan kami terima paling lambat pada tanggal 2 Februari 2025 dan disampaikan melalui email adis005@kominfo.go.id, indr013@kominfo.go.id, sint005@kominfo.go.id, muha115@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id
Sisipan: