-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peringatan Kepada Masyarakat Umum Terhadap Maraknya Penipuan Melalui Layanan SMS dan Telefon Secara Langsung
Siaran Pers No. 96/PIH/KOMINFO/8/2010
(Jakarta, 30 Agustus 2010). Kementerian Kominfo dan BRTI dalam tiga minggu terakhir ini telah menerima cukup banyak pengaduan yang terkait dengan maraknya kiriman SMS yang ditujukan pada ribuan pengguna layanan SMS. Salah satu modus SLS penipuan tersebut isinya ada yang diawali dengan tulisan di antaranya "Mamah, tolong dong saya dikirimi pulsa ke nomer........." atau ada juga dengan modus lain yang isi lengkapnya di antaranya sebagai berikut "Ini bpk lg pinjam Hp orh.tlong beliin bpk pulsa 50rb knmor barunya bpk=08xxxxxxxxxx.bpk lg ada mslh dkntr polisi.jgn dl tlpn/sms.nnti bpk yg tlpn!skrg pnting".
Sehubungan maraknya SMS dengan konten-konten sejenis tersebut di atas, Kementerian Kominfo menyatakan:
- Kepada masyarakat diingatkan untuk bersikap hati-hati dan tidak mudah terprovokasi SMS yang tidak jelas identitas pengirimnya. Beberapa orang memang mengabaikan SMS tersebut, karena nuansa penipuannya cukup jelas. Namun tidak sedikit yang terpancing, sehingga terpaksa harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.
- Bahwasanya antar pengguna layanan telekomunikasi cukup sering berinteraksi untuk sesuatu informasi berdasarkan kondisi darurat, kecelakaan, bencana atau musibah lainnya adalah memang benar, tetapi tetap diingatkan seandainya sumber informasinya tidak jelas.
- Tidak sedikit pula modus operandinya menggunakan pola telfon secara langsung dengan sedikit rasa iba dan atau ancaman. Untuk itu diingatkan agar tetap tidak terkesan panik dalam menanggapinya.
- Seandainya SMS ataupun telfon yang mengganggu seperti itu masih sajsa terus dijumpai, disarankan untuk menyampaikan pengaduannya dengan terlebih dahulu melaporkannya kepada aparat Kepolisian terdekat untuk diproses lebih lanjut. Hal ini penting, karena sangat sulit bagi penyelenggara telekomunikasi untuk harus memonitor konten dan trafik SMS yang terkirim setiap hari, karena sebagai gambaran dalam 1 penyelenggara telekomunikasi saja dalam 1 hari bisa berlangsung lebih dari 200 juta SMS yang saling terkirim.
- Sempat ada sedikit kecurigaan di kalangan sebagian warga masyarakat, bahwa beredar dan maraknya SMS atau telfon seperti itu sengaja dirancang oleh beberapa penyelenggara telekomunikasi. Rumor yang berkembang tersebut adalah tidak benar, karena Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi, khususnya Pasal 5, yang menyebutkan: (1) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar sebagaimana dimaksud dalam PasaI 4 ayat (2) selama pelanggan jasa telekomunikasi aktif menggunakan jasa telekomunikasi dimaksud; (2) Dalam hal pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar tidak aktif lagi, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyimpan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal dimulai ketidakaktifan pelanggan jasa dimaksud; (3) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib merahasiakan data pelanggan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf b dalam rangka perlindungan hak-hak privat pelanggan; (4) Dikecualikan dari ketentuan ayat (3) Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib rnenyerahkan identitas pelanggan jasa telekomunikasi pra bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atas permintaan: a. Jaksa Agung dan atau Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk proses peradilan tindak pidana terkait; b. Menteri yang membidangi telekomunikasi untuk keperluan kebijakan di bidang telekomunikasi; c. penyidik untuk proses peradilan tindak pidana tertentu lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwasanya pihak yang diduga telah melakukan tindak penipuan tersebut dapat memperoleh nomer identitas pengguna telekomunikasi seseorang, bukan berarti diperoleh dari penyelenggara telekomunikasi, karena sanksi kepada penyelenggara yang dianggap melanggar ketentuan tersebut sangat jelas sebagaimana disebut pada Pasal 7 Peraturan Menteri tersebut yang menyatakan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (6) dan Pasal 5 dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Ini artinya penyelenggara telekomunikasi yang bersangkutan dapat dikenakan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga hingga kemungkinan pencabutan izinnya.
- Dengan demikian, belum tentu pihak penyelenggara telekomunikasi yang memberikan identitasnya, tetapi mungkin diperoleh melalui berbagai kemungkinan lain, dan kemudian dikirimkan secara random.
Hal lain yang menjadi sikap keprihatinan Kementerian Kominfo dan BRTI adalah cukup maraknya juga SMS promosi. Pada dasarnya adalah sah-sah saja bagi entitas bisnis apapun untuk menggunakan layanan SMS bagi suatu promosi bisnisnya. Akan tetapi menghadapi promosi tersebut, Kementerian Kominfo menyampaikan sikap:
- Para pengguna layanan SMS diminta perhatiannya apakah SMS promosi yang dimaksud menunjukkan secara jelas nama sender-nya (pengirimnya) dengan menyebutkan nama perusahaannya, seperti misalnya, From: ABCXYZ atau tanpa identitas nama sender. Ada pula yang tidak menyebutkan nama perusahaan pengirimnya, seperti misalnya, From: 08xxxxxxxxxx.
- Khusus untuk yang nama perusahaan pengirimnya jelas tertulis, maka penerima atau pengguna layanan SMS tersebut berhak untuk menyampailan penolakan atau keberatan kepada penyelenggara telekomunikasinya. Hal tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (SMS) Ke Banyak Tujuan, khususnya Pasal 18 dan 19. Pasal 18 menyebutkan, bahwa pengirim jasa pesan singkat (Short Messaging Service / SMS) ke banyak tujuan (broadcast) wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya. Dan Pasal 19 menyebutkan, bahwa setelah penerima pesan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menolak pengiriman pesan berikutnya, pengirim jasa pesan singkat (SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang melakukan pengiriman pesan berikutnya.
- Terkait dengan hal itu, Plt Dirjen Postel Muhammad Budi Setiawan selaku Ketua BRTI pada tanggal 11 Agustus 2010 yang lalu telah mengirimkan surat No. 133/BRTI/VIII/2010 kepada 11 penyelenggara telekomunikasi, yang intinya kepada mereka diminta perhatiannya terhadap implementasi Peraturan Menteri Kominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2009 mengingat kenyataan di lapangan masih cukup banyak ditemu kenali sejumlah kejanggalan yang dilakukan oleh beberapa penyelenggara jasa pesan premium. Oleh karenanya, para penyelenggara telekomunikasi tersebut diminta untuk mematuhi Peraturan Menteri Kominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/1/2009 dan menghetikan penyelenggaraan jasa pesan premium yang belum mendapat izin / terdaftar di BRTI.
- Sedangkan terhadap SMS yang kontennya seperti berikut ini "MANFAATKAN KREDIT TANPA AGUNAN s/d 150 jt Dr BANK ASING, BUNGA MULAI 1,5%/BLN.SYARAT PEMILIK CREDIT CARD HUB ......Abaikan jk tdk berminat" itu adalah hak sepenuhnya dari pengirim SMS untuk mengirimkannya secara pribadi, karena sulit bagi penyelenggara telekomunikasi untuk memblokir satu per satu. Hanya saja, beberapa kejanggalan yang sering muncul adalah: (1) nama sender (pengirim) bukan mengatas-namakan bank namun atas nama pribadi; (2) di dalam SMS nya tidak menyebutkan juga nama bank-nya (hanya disebut dengan istilah dari bank asing). Himbauan dari Kementerian Kominfo agar masyarakat berhati-hati menanggapinya, karena lebih baik berhubungan secara resmi dengan pihak bank yang bersangkutan sebagaimana diatur di dalam UU Perbankan.
- Akan halnya ada SMS yang isinya janji memberikan hadiah sesuatu, juga perlu diperhatikan. Karena jika tidak jelsas nama pengirim perusahaannya, maka dipastikan itu adalah modus penipuan.
Peringatan kepada masyarakat melalui Siaran Pers ini sengaja dipublikasikan secara terbuka, karena di saat menjelang Lebaran ini dikhawatirkan ada saja sejumlah pihak yang tanpa identitas jelas yang memanfaatkan suasana psikologis sosial masyarakat untuk memberikan tawaran atau promosui tertentu yang tidak jelas, sehingga mudah menimbulkan keresahan masyarakat.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).