-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Operator Diminta Untuk Beriklan Secara Elegant Untuk Meminimalisasi Kemungkinan Tuntutan Hukum
Siaran Pers No. 34/DJPT.1/KOMINFO/4/2008
Sesuai dengan rencana implementasi tarif ritel yang sebagian sudah ada yang mulai sejak tanggal 1 April 2008 sebagai bagian dari penghitungan ulang besaran tariff interkoneksi yang telah diumumkan oleh Menteri Kominfo Moh. Nuh pada tanggal 4 Pebruari 2008, pada kenyataan sudah ada beberapa penyelenggara telekomunikasi yang mengumumkan daftar tari ritelnya kepada masyarakat umum dan sehubungan dengan itu Ditjen Postel dan BRTI menyampaikan sikap apresiasnya atas kesempatan awal yang digunakannya meskipun daftar tarif yang dipublikasikan tersebut masih perlu juga dievaluasi agar tidak menimbulkan kesan sekedar hanya memenuhi aspek formalitas dan kepatuhan namun belum diketahui tingkat konsistensinya apakah in-line dengan besaran tarif interkoneksi yang ternyata cenderung sebagian besar mengalami penurunan. Kepada penyelenggara telekomunikasi lainnya yang belum menyampaikanprice-list nya, maka sesuai dengan salah satu hasil rapat tanggal 27 Maret 2008 di Ditjen Postel yang dipimpin oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dan dihadiri oleh para pejabat Ditjen Postel, BRTI dan para pejabat perwakilan penyelenggara telekomunikasi tersebut diminta untuk segera menyampaikan laporan implementasi dalam bentuk daftar tarifnya baik yang on-net maupun off-net secara lengkap paling lambat 14 hari sejak tanggal 1 April 2008. Ditjen Postel dan BRTI sejauh ini cukup yakin, bahwa masa tenggang waktu tersebut diharapkan dapat dipatuhi dengan baik.
Searah dengan iktikad baik para penyelenggara telekomunikasi yang berkomitmen tidak berkontribusi untuk menaikkan tarif layanannya sebagaimana kenaikan sejumlah harga komoditi pokok kebutuhan masyarakat lainnya akhir-akhir ini, tetapi justru mulai saling berlomba-lomba menurunkan tarif dasarnya, Dirjen Postel selaku Ketua BRTI pada tanggal 4 April 2008 telah mengirimkan surat No. 47/BRTI/III/2008 kepada seluruh Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi (PT Telkom, PT Indosat, PT Telkomsel, PT Excelcomindo Pratama, PT Bakri Telecom, PT Batam Bintan Telecommunication, PT Huchison CP Telecommunication, PT Mobile-8 Telecom, PT Natrindo Telefon Seluler, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Smart Telecom dan PT Pacific Satelit Nusantara) perihal iklan layanan masyarakat. Surat tersebut sepenuhnya dilatar belakangi oleh kompetisi promosi iklan antar para penyelenggara telekomunikasi pada beberapa bulan terakhir ini yang pada satu sisi memungkinkan masyarakat untuk memperoleh pilihan layanan yang lebih murah dibanding lainnya, tetapi pada sisi yang lain mudah menimbulkan kekecewaan sebagian publik karena mengingat pola iklan tersebut berbasis ketentuan bersyarat namun sebagian publik menganggap sebagian penyelenggara telekomunikasi kurang menyampaikan informasi tarifnya secara transparan dan proporsional. Sebagai konsekuensinya, hampir setiap minggu cukup banyak keluhan yang dialamatkan kepada Ditjen Postel dan BRTI maupun kepada beberapa penyelenggara telekomunikasi melalui berbagai media di antaranya surat pembaca yang bernada keluhan dan kekecewaan di media-media cetak. Sejauh ini beberapa pihak penyelenggara telekomunikasi cukup cepat untuk meresponnya, tetapi pola parsial demikian itu dianggap kurang edukatif, efektif dan komprehensif, karena potensi timbulnya konflik masih cukup tinggi.
Berdasarkan realita tersebut, di dalam surat Dirjen Postel tersebut di antaranya disebutkan, bahwa dalam rangka menjalankan ketentuan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur bahwa telekomunikasi diselenggarakan berdasar asas manfaat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta guna membangun industri telekomunikasi yang sehat dan berkesinambungan, maka BRTI telah melakukan diskusi pada tanggal 31 Maret 2008 mengenai iklan layanan telekomunikasi dengan beberapa stakeholders industri telekomunikasi yaitu di antaranya perwakilan dari MASTEL, YLKI, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dan Indonesian Telecommunication User Group (IDTUG). Hasil diskusi secara tegas menyimpulkan, bahwa iklan layanan telekomunikasi yang ditawarkan penyelenggara telekomunikasi di media cetak, elektronik maupun media luar ruang dinilai tidak memberikan informasi yang lengkap sehingga sering terjadi misinterpretasi di kalangan konsumen, melampaui batas etika dan tidak memberikan nilai pendidikan bagi masyarakat. Kondisi tersebut dapat dianggap berpotensi melanggar ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang antara lain menyebutkan:
- (Pasal 10) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
- harga atau tariff suatu barang dan /atau jasa.
- kegunaan statu barang dan /atau jasa.
- kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas statu barang dan /atau jasa.
- tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
- bahaya penggunaan barang dan atau jasa.
- (Pasal 17, ayat 1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang:
- mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa.
- mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa.
- memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa.
- tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/atau jasa.
- mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan.
- melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.
Sejumlah instruksi yang disampaikan Dirjen Postel selaku Ketua BRTI kepada para penyelenggara telekomunikasi adalah sebagai berikut:
- Dalam penyelenggaraan telekomunikasi selain memenuhi ketentuan Undang-undang Telekomunikasi/ juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
- Dalam beriklan memperhatikan aturan dan ketentuan berlaku mengenai kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan tepat mengenai harga atau tarif, kondisi dan tawaran potongan harga dari barang dan/atau jasa yang ditawarkan.
- Dalam beriklan wajib memperhatikan asas manfaat bahwa pembangunan telekomunikasi harus berdaya guna dan berhasil guna sebagai komoditas ekonomi yang dapat lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin, sebagai sarana pendidikan serta ikut serta dalam proses membangun karakter bangsa.
Bahwasanya kompetisi di sektor telekomunikasi saat ini cenderung sangat ketat adalah benar dan kondisi tersebut justru merupakan manifestasi dari iklim kompetisi yang didorong oleh UU Telekomunikasi itu sendiri. Hanya saja kepentingan kompetisi ini tidak boleh dijadikan reason d"etre (alasan) bagi penyelenggara telekomunikasi untuk secara bebas saling bersaing sehingga justru mudah membingungkan konsumen. Untuk diketahui, bukan sekali ini saja Ditjen Postel dan BRTI mengingatkan hal seperti itu, karena sejak pertemuan tanggal 19 April 2007 di Ditjen Postel hal tersebut juga sudah disampaikan oleh Ditjen Postel dan BRTI kepada para penyelenggara telekomunikasi. Instruksi ini semata-mata tidak hanya melindungi kepentingan konsumen jasa layanan telekomunikasi, tetapi juga para penyelenggara telekomunikasi dari kemungkinan upaya legal action dari sebagian konsumen yang merasa dikecewakan dan tidak terespon secara cepat dan lengkap. Dengan demikian, Ditjen Postel dan BRTI pada prinsipnya mendorong kompetisi promosi iklan layanan telekomunikasi secara all-out , hanya saja tetap harus mengindahkan ketentuan dan etika yang berlaku, karena diperkirakan kompetisi promosi ini akan tetap berlanjut meskipun tarif dasar baru telah ditetapkan.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3860766/3844036