Siaran Pers No. 64/DJPT.1/KOMINFO/XII/2005
Kontroversi Perluasan Jangkauan Siaran Lombok TV


1.Pada tanggal 19 Desember 2005, diberitakan oleh suatu media cetak nasional, bahwa PT. Nuasa Lombok Timur (Lombok TV) berencana akan melakukan perluasan jangkauan sampai seluruh pulau Sumbawa dan sebagian Nusa Tenggara Timur pada tahun 2006. Sehubungan dengan adanya rencana Lombok TV tersebut, perlu dicermati bebarapa aspek yang perla dipertimbangkan, yaitu di antaranya aspek teknis yang menyebutkan, bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya nasional yang sangat terbatas, sehingga penggunaanya wajib disesuaikan pada prinsip efisien, tertib dan sesuai peruntukkannya serta tidak saling menggangu.

2.Oleh karena itu penggunaan frekuensi radio untuk TV Siaran wajib mengikuti penatapan kanalnya dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 76 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF). Selain itu perlu juga dipertimbangkan kemungkinan adanya gangguan frekuensi yang merugikan (harmful interferensi), untuk itu pelaksanaan perluasan jangkauan tidak hanya memperbesar power saja namun diperlukan adnaya analisa teknis dan pengkuran parameter teknis.

3.Selain itu perlu dipertimbangkan pula aspek regulasi, khususnya keterkaitannya dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sampai saat ini belum diberlakukan sehingga dasar hukum penyelenggaraan TV Siaran setelah tahun 2002 tidak ada atau dalam kondisi stastus quo. Diyakini bahwa Lombok TV tidak mempunyai izin penyelenggaraan TV Siaran, karena berdasarkan hukum, institusi pemberi izin penyelenggaraan TV Siaran sampai saat ini masih belum ada kejelasan namun yang pasti dalam kooridor Undang Undang Penyiaran (bukan Otonomi Daerah.

4.Hal lain yang juga perlu diperhatikan adalah, bahwasanya berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang PNBP, ditetapkan bahwa penggunaan frekuensi radio wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio yang disetor ke kas Negara. Selama ini Lombok TV tidak pernah melakukan pembayaran BHP Frekuensi Radio, sehingga menimbulkan ketidak setaraan, perlakuan yang sama dan ketidakadilan dalam penggunaan frekuensi radio.

5.Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, rencana Lombok TV, sebaiknya ditunda pelaksanaannya sambil menunggu pemberlakuan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Penyiaran. Dengan demikian, seandainya masalah perluasan jangkauan siaran Lombok TV tersebut memang sangat diperlukan, maka disarankan untuk berkoordinasi dengan Ditjen Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi (Ditjen SKDI) serta KPI atau KPID setempat.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

E_mail: gatot_b@postel.go.id; dbroto@yahoo.com

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`