Bogor (SDPPI) - Memiliki peran besar dalam pengelolaan spektrum frekuensi radio khususnya di bidang pengendalian spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklat Polri) untuk tingkatkan kemampuan personil di lapangan.
“Tugas fungsi kita di Kementerian Kominfo khususnya di Ditjen SDPPI sangat memiliki peran besar dalam pengelolaan spektrum frekuensi radio. Untuk itu kita memerlukan pegawai-pegawai yang memiliki kompetensi, salah satunya untuk menjadi seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), '"ucap Ketua Tim Manajemen SDM, Organisasi, dan Reformasi Birokrasi Siti Chadidjah, Senin (5/6/2023).
Ditjen SDPPI bekerja sama dengan Lemdiklat Polri akan mengadakan Pelatihan Manajemen PPNS Tahun 2023 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 5 Juni sampai dengan 4 Juli 2023 di Reserve Lemdiklat Polri, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Lebih lanjut Siti Chadidjah berharap diklat ini akan menambah pengetahuan terkait bagaimana sebagai seorang PPNS bertindak serta “mendapatkan skill yang nantinya akan membentuk attitude dalam bekerja, bersosialisasi ataupun dalam melaksanakan tugasnya nanti” sambungnya.
Pada kesempatan ini Brigjen Pol Agus Santoso, SIK, M.Si selaku Kadiklat Reserse Lemdiklat Polri menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pada Pasal 4 ayat 3 menjelaskan bahwa dalam penetapan kebijakan pengaturan pengawasan dan pengendalian di bidang telekomunikasi dilakukan secara menyeluruh dan terpadu dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan global. Hal ini diperkuat kembali dengan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No.9 Tahun 2018 tentang ketentuan operasional penggunaan spektrum frekuensi radio yang mengatur tentang izin dan peruntukan spektrum frekuensi radio yang tidak saling mengganggu dan untuk pemberian sanksi diatur pada peraturan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan kewenangan bagi ASN menjatuhkan sanksi administratif bagi pelanggar spektrum frekuensi radio.
“Terkait hal tesebut, diperlukan sumber daya manusia yang unggul dalam pengawasan serta penindakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Tak hanya itu Brigjen Pol Agus Santoso menambahkan untuk menghadapi tantangan roadmap Indonesia digital 2021 hingga 2024 di era revolusi industri 4.0 serta mendukung pemulihan ekonomi nasional diperlukan adanya kolaboratif antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat sehingga dalam pelaksanaan diperlukan percepatan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dengan memperkuat tata kelola data termasuk pertukaran data lintas batas dan memperkuat infrastruktur digital pemerintah serta memperkuat komunikasi publik termasuk dalam plaform digital.
“Adanya transformasi digital dengan hadirnya teknologi 5G mendorong petugas untuk bekerja keras dan mempersiapkan diri dengan meningkatkan keterampilan serta penguasan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini dilakukan sebagai salah satu langkah nyata bagi seorang petugas guna menjawab tantangan tugas di lapangan yang semakin kompleks dengan indikator” tambahnya.
Dan juga dengan masih adanya penyalahgunaan spektrum frekuensi radio yang disebabkan adanya provider yang mengambil keuntungan yang lebih besar untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang unggul dalam menangani permasalahan tersebut. “Saya yakin nantinya ada dampak yang baik di dalam pelaksanaan tugas nanti di lapangan dan juga mampu meningkatkan kemampuan dan keterampilan sehingga hasilnya dapat mendukung tugas-tugas penegakkan hukum sesuai kewenangan yang melekat” ucapnya.
Selanjutnya, Ketua Tim Kerja Penertiban SFR Hasyim Fiater yang pada kesempatan ini mewakili Direktur Pengendalian SDPPI menyampaikan bahwa hasil dari diklat ini wajib diimplementasikan di lapangan. “Tahun ini, kita akan mengadakan penertiban sebanyak 4 kali kedepan. Jadi tentunya, ini menambah udara segar bagi Ditjen SDPPI khususnya untuk melakukan kegiatan-kegiatan di lapangan dan terutama di Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang masih kekurangan personil” ucapnya.
Walaupun nanti sudah tidak lagi ada pengenaan sanksi pidana, Hasyim berharap ilmu yang didapat para peserta diklat dapat digunakan dan dibagi kepada para rekan kerja.
(Sumber/ Foto : Karin/ Mukhsinun, Setditjen)