Lacak Gangguan Radio di Perkebunan Sawit

Tim dari Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Padang harus melewati medan offroad dalam mengatasi gangguan frekuensi radio Microwave Link Seluler  (point to point) milik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Padang (SDPPI) – Tim dari Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Padang harus melewati medan offroad dalam mengatasi gangguan frekuensi radio Microwave Link Seluler (point to point) milik PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Perjalanan menuju site melewati hutan dan perkebunan sawit dengan jalan berlumpur,” kata Kepala Balmon Padang Zainullah Manan, melalui siaran persnya, Senin (20/7/2020).

Zainullah turun langsung memimpin timnya ke lapangan selama empat hari (14 hingga 17 Juli 2020). Upaya penanganan gangguan sebagai tindak lanjut surat dari POH General Manager Witel Sumbar No.Tel.57/NY 000/R1W-1J100000/2020, tertanggal 8 Juli 2020, perihal gangguan frekuensi radio.

Berdasarkan laporan, stasiun yang terganggu berlokasi di Sungai Kunyit, Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan dan Stasiun Lawan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya (SLK-551 Rep Bukit Barambun to MSJ-147 Sungai Rumbai). Sedangkan frekuensi yang terganggu adalah RX Stasiun Radio SLK 551-Bukit Barambun (8363 dan 8321 MHz) dengan jarak udara antara kedua site 37.5 KM.

Setelah menempuh jalur ofroad, kemudian tim melakukan pengukuran pada masing-masing site dengan cara naik ke atas tower. “Barulah ditemukenali sumber pancaran yang mengakibatkan gangguan pada frekuensi kerja MW-Link SLK-551 Rep Bukit Barambun,” kata Zainullah.

Detail pancaran gangguan yang ditemukenali adalah MW-Link berlokasi di Sitiung II Blok D Dusun Bumi Jaya, Jorong Padang Tengah, Nagari Koto Salak, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya (MSJ-204 Sitiung II to 147 Sungai Rumbai). Jarak udara kira-kira 13 KM dengan frekuensi TX: 8349, RX: 8468 MHz dan TX: 8440, dan RX: 8321 MHz.

Asal pancaran gangguan sebenarnya merupakan Co-Chanel dan Adj-Chanel dari MW Link milik PT Telkom sendiri. Stasiun itu sudah memiliki izin stasiun radio (ISR). Hanya saja, PT Telkom perlu melakukan perbaikan stasiun radio tersebut.

“Setelah off, gangguan clear. Terhadap stasiun radio pengganggu, pancarannya tetap di-off-kan sampai pihak PT Telkom melakukan perbaikan,” jelas Zainullah.

(Sumber info/foto: Zainullah, Balmon Padang)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`