Lampaui Kuota, 152 Amatir Radio Ikuti UNAR

Lampaui Kuota, 152 Amatir Radio Ikuti UNAR

Banjarmasin (SDPPI) - Sebanyak 152 peserta mengikuti Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Non Reguler Periode II di MAN II Model Kota Banjarmasin, Minggu (24/10/2021). Penyelenggara UNAR berbasis Full Computer Asissted Test (CAT) ini, sempat membatasi jumlah peserta hanya 150 orang.

Meski melampaui kuota, Protokol Kesehatan Pencegahan Pandemi Covid-19 tetap diterapkan secara ketat. Mulai dari dukungan fasilitas ruang ujian yang luas, guna memenuhi syarat social distancing, pengaturan sesi ujian yang dilaksanakan dalam dua gelombang, serta dukungan fasilitas komputer dan jaringan internet yang memadai

Kepala Balai Monitor Klas II Banjarmasin Mujiyo mengapresiasi besarnya animo masyarakat di untuk mengikuti ujian. Mereka berasal dari berbagai daerah di Kalimantan Selatan. “Bagi pendaftar yang belum bisa mengikuti ujian akan diberikan kesempatan untuk mengikuti UNAR CAT Reguler di Kantor Balmon Klas II Banjarmasin,” katanya.

Besarnya animo masyarakat untuk mengikuti ujian ini mencerminkan makin meningkatnya kesadaran dalam menggunakan frekuensi radio untuk keperluan komunikasi radio wajib mendapat izin dari pemerintah. Hal ini diatur dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pemenkominfo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Kabalmon Banjarmasin juga menyampaikan terima kasih kepada para pegiat amatir radio di Kalimantan Selatan yang selama ini membantu pemerintah dalam penyebarluasan informasi, baik yang saat itu menjadi fokus perhatian pemerintah maupun informasi urgen tentang kejadian-kejadian kebencanaan.

“Kepada peserta ujian yang dinyatakan lulus dan mendapatkan IAR elektronik diminta agar mengetahui tata cara dan prosedur yang benar dalam penggunaan frekuensi radio untuk berkomunikasi dan tentunya wajib memahami hak, kewajiban, dan kosekuensi baik secara pribadi maupun sebagai anggota ORARI dalam kaitannya dengan masyarakat dan negara,” pesan Mujiyo.

Balmon Banjarmasin akan melakuan pengawasan dan pengendalian terhadap kepatuhan pelaksanaan peraturan penggunaan frekuensi radio, sehingga dapat menekan ekses negatif dari penggunaan frekuensi radio. Diharapkan tidak ada lagi penggunaan frekuensi yang bersifat mengganggu seseorang yang sedang melakukan komunikasi radio. Apalagi dilakukan dengan kesengajaan seperti memperlombakan atau memancarkan sinyal atau modulasi secara bersamaan dan bertumpukan (racing). Hal tersebut sangat dilarang. “Balmon Banjarmasin akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Pada kesempatan itu, secara khusus apresiasi disampaikan kepada anggota ORARi yang telah membantu mengatasi masalah komunikasi di lapangan, contohnya di daerah-daerah yang belum terjangkau sinyal telepon seluler (blankspot). Pada kondisi seperti itu, keberadaan radio komunikasi sangat jelas dibutuhkan masyarakat untuk membantu komunikasi, terutama untuk menyampaikan informasi yang sifatnya emergency, seperti pada kejadian bencana banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hasil pelaksaan UNAR, dari 152 peserta, dinyatakan lulus 143 orang, terdiri dari Tingkat Siaga 126 orang, Tingkat Penggalang 12 orang dan Tingkat Penegak 5 orang. Sedangkan yang tidak lulus 9 orang, terdiri dari 6 Tingkat Siaga dan 3 Tingkat Penggalang.

Turut menghadiri kegiatan, Subkoord Sarpel Balmon Banjarmasin M Amin, Ketua Ordha Kalsel A Yani, Ketua Orlok Kota Banjarmasin dan juga dari Orlok lain di Wilayah Kalimantan Selatan.

(Sumber/Foto : Mujiyo/Danian, Balmon Klas II Banjarmasin)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`