Siaran Pers Tanggal 05 Oktober 2005
Laporan Kemajuan Pembahasan Interkoneksi


  1. Dalam Siaran Pers Ditjen Postel No. 41/DJPT.1/KOMINFO/VIII/2005 tertanggal 26 Agustus 2005 tentang Konsultasi Publik Interkoneksi Berbasis Biaya, Ditjen Postel telah memberitahukan kepada publik, bahwa menurut rencana pada awal bulan Oktober 2005 dapat diselesaikan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Interkoneksi Antar Penyelenggara Telekomunikasi. Pada kenyataan, sampai Siaran Pers ini dipublikasikan, pembahasan marathon secara sangat intensif terhadap masalah interkoneksi ternyata belum dapat mencapai penyelesaian. Namun demikian, diharapkan sebelum akhir tahun ini pembahasan tersebut dapat dituntaskan berdasarkan keyakinan cukup signifikannya progress perkembangan pembahasan interkoneksi.
  2. Sebagaimana diketahui, selama ini Ditjen Postel menyadari sepenuhnya bahwa skema revenue sharing (bagi hasil) dalam pengaturan interkoneksi tidak lagi sesuai dengan iklim kompetisi. Sebagai wujud keseriusan dalam menyusun regulasi skema tariff interkoneksi yang berbasis biaya, Ditjen Postel telah menunjuk suatu konsultan independent internasional yang sangat berpengalaman dalam bidang pemberian jasa konsultasi bidang telekomunikasi. Hasil kerja konsultan tersebut telah dipresentasikan pada Ditjen Postel, dan menjadi salah satu referensi utama dari penyusunan regulasi skema tariff interkoneksi yang berbasis biaya. Semula Ditjen Postel berencana untuk memberlakukan regulasi tersebut dalam bentuk Keputusan Menteri Perhubungan mulai tanggal 1 Januari 2005. Namun demikian tertunda hingga saat ini dan itulah sebabnya kini Ditjen Postel, BRTI, Biro Hukum Departemen Kominfo, Mastel dan Penyelenggara Jaringan Tetap, Penyelenggara Jaringan Bergerak dan Penyelenggara Multimedia sedang berusaha keras agar Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Interkoneksi Antar Penyelenggara Telekomunikasi dapat diselesaikan secepat mungkin.
  3. Langkah selanjutnya yang telah ditempuh oleh Ditjen Postel dalam penuntasan masalah interkoneksi ini adalah dengan mengadakan konsultasi publik, yang pada awal mulanya secara formal telah disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan A. Djalil bersama jajarannya pada saat acara Breakfast Meeting bulanan dengan seluruh Direktur Utama Penyelenggara Telekomunikasi di suatu hotel di Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2005 lalu. Konsultasi publiknya telah berakhir tanggal 31 Agustus 2005. Tujuan utama konsultasi publik tersebut adalah untuk memungkinkan masyarakat umum, khususnya yang terkait dengan bidang telekomunikasi dapat sharing pandangannya tentang interkoneksi, sehingga makna transparansi yang menjadi kecenderungan umum saat ini dapat terpenuhi.
  4. Sejauh ini kelompok kerja yang membahas interkoneksi secara berturut-turut telah mengadakan pertemuan intensif pada tanggal 8 s/d. 10 September 2005 dan berlanjut tanggal 14 s/d. 16 September 2005 serta tanggal 22 s/d. 23 September 2005. Pembahasan berikutnya akan dilakukan pada bulan Oktober 2005 ini. Mengingat Rancangan Peraturan Menteri tentang Interkoneksi akan dilampiri pula dengan Rancangan Lampirannya, maka yang sudah berhasil diselesaikan adalah Lampiran 1 (Formula Perhitungan Biaya Interkoneksi). Sedangkan Lampiran 2 (Standard Akuntansi) belum terselesaikan, Lampiran 3 (Besaran Biaya Interkoneksi) masih dalam pembahasan dan demikian pula dengan Lampiran 4 (Petunjuk Penyusunan DPI). Akan halnya Lampiran 5 (Fasilitas Penting Bagi Interkoneksi) dan Lampiran 6 (Penyelesaian Perselisihan Interkoneksi) sama sekali belum dibahas.
  5. Ditjen Postel dalam pembahasan menempuh sikap dan prinsip kehati-hatian dalam pembahasan RPM Interkoneksi, dengan alasan karena harus tetap mengacu pada peraturan yang berlaku. Namun demikian, di sisi lain dipahami sepenuhnya, bahwa pengaturan jaringan telekomunikasi dan juga pengaturan jasa telekomunikasi menuntut adanya suatu pemahaman yang khusus. Sebagai contoh, ada pihak yang tetap hanya mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang membagi penyelenggaraan telekomunikasi pada penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi. Demikian pula dengan PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Yang menyebutkan, bahwa interkoneksi terjadi antar jaringan telekomunikasi, sehingga istilah interkoneksi hanya terjadi pada level fisik (jaringan). Tetapi ada pula pihak yang menghendaki agar scenario atau konsep Ditjen Postel tetap dipertahankan dengan pertimbangan telah mengakomodasikan kondisi riil yang terjadi dalan bisnis telekomunikasi. Akan tetapi, yang jelas kebutuhan akan adanya pengaturan interkoneksi berbasis biaya tetap menjadi acuan semua pihak.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Tertanda

Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
E-mail: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`