Lewat UNAR, Balmon Palembang Ingin Wujudkan Zona Integritas

Penandatanganan Berita Acara Keterbukaan Informasi Publik oleh Ka Balmon Palembang, Sopingi disaksikan oleh Asisten II bidang ekonomi & pembangunan pemkab Pali, Husman Gumanti (kopiah hitam), Ketua ORDA Sumsel serta Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko beserta jajarannya.

Palembang (SDPPI) - Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang dan Ketua ORARI Daerah Sematera Selatan menandatangani Berita Acara Pakta Integritas Keterbukaan Informasi Publik. Wujud komitmen Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK-WBBM) ini dilakukan berbarengan penyelenggaraan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Minggu (28/4/2019). “Dalam setiap penyelenggaraan UNAR, para pemangku kepentingan wajib menandatangani Pakta Integritas,” ujar Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Palembang Sopingi.

Dia menjelaskan biaya yang dikenakan kepada masyarakat terkait UNAR, sudah termasuk penerbitan Izin Amatir Radio (IAR), Perpanjangan Izin Amatir Radio, dan Pengurusan Keanggotan ORARI. “Masing-masing pihak wajib mengumumkan kepada masyarakat rincian dana atau besaran biaya melalui surat edaran organisasi, situs resmi dan media sosial, jelasnya.

Sebelumnya, dalam sambutan Direktur Operasi Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Dwi Handoko kembali mengingatkan penggunaan spektrum frekuensi radio, sebagai sumber daya alam yang terbatas, harus benar-benar dimanfaatkan secara efektif dan efisien, sesuai peruntukannya.

Ia menegaskan para pegiat amatir radio harus memliki IAR, pengetahuan dan kompetensi, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang mengakibatkan gangguan pada pihak lain. “Melalui UNAR inilah sebagai rangkaian proses untuk mendapatkan IAR,” ujar Dwi.

Biaya UNAR yang dikenakan pemerintah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015, yakni Tingkat Siaga Rp50.000, Penggalang Rp75.000, dan Penegak Rp100.000. Biaya tersebut sudah termasuk penerbitan IAR bagi para peserta UNAR yang dinyatakan lulus.

Sementara itu, Bupati PALI Heri Amalindo dalam sambutan yang dibacakan Asisten II Husman Gumanti, mengharapkan agar Kabupaten PALI memiliki pegiat Amatir Radio yang bisa membentuk Kepengurusan ORARI Lokal di kabupatennya yang saat ini memang belum terbentuk.

UNAR dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Bupati PALI. Sebagian besar diikuti oleh jajaran SKPD Kabupaten PALI. Total peserta 131 orang, terdiri Tingkat Siaga 128 peserta dan Penggalang tiga orang.

(Budi Tj/Direktorat Operasi Sumber Daya)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`