-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Lima Regulasi Percepat Transformasi Digital Nasional
Jakarta (SDPPI) – Percepatan transformasi digital nasional membutuhkan lima pendekatan baru kebijakan dan regulasi. Kelima hal dimaksud adalah infrastruktur operator telekomunikasi, efisiensi penggunaan spektrum, kompetisi, kualitas pelayanan dan manajemen perizinan, serta analog switch off (ASO).
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Ismail pada kegiatan Mandiri Sekuritas Group, Jumat (11/6/2021).
Ia menjelaskan pemerintah pusat atau daerah dapat menyediakan fasilitas membangun infrastruktur telekomunikasi. Sedangkan pemilik infrastruktur pasif dapat bekerjasama dengan operator telekomunikasi secara mutualistik.
Kedua, lanjutnya, diperlukan regulasi berbagi infrastruktur untuk mencegah penggunaan sumber daya frekuensi yang tidak efisien. “Operator telekomunikasi melakukan kerjasama terkait penggunaan spektrum frekuensi radio untuk aplikasi teknologi baru,” jelasnya.
Dirjen SDPPI juga mengungkapkan kompetisi antar operator tekelomunikasi dapat menimbulkan hal positif bagi seluruh pihak, dimana pemerintah sebagai pembuat peraturan. “Pendekatan baru kebijakan dan peraturan menyediakan opsi untuk menerapkan batas atas dan bawah, hal ini melindungi kepentingan publik dan membuat persaingan bisnis yang adil dalam sektor telekomunikasi,” katanya.
Pendekatan keempat dan kelima yaitu kualitas pelayanan dan manajemen perizinan, termasuk pada broadcasting terkait ASO. Manajemen lisensi bisnis telekomunikasi dan penyiaran sudah melakukan sistem online; layanan satu hari; dan terhubung dengan lembaga/instansi lainnya.
“Pada 2022, secara efektif semua akan bermigrasi dari tv analog menjadi digital, terlebih lagi efisiensi penggunaan band 700 MHz & 112 MHz untuk mendukung transformasi digital, pendidikan maupun keadaan darurat,” katanya.
Lebih lanjut, Dirjen SDPPI menyinggung terkait resminya 5G di Indonesia secara komersial pada 27 Mei 2021 oleh Telkomsel. Ia berharap hal tersebut dapat diikuti oleh operator lainnya.
“5G sangat penting untuk transformasi digital di Indonesia, termasuk industri 4.0. Penerapan 5G akan meningkatkan implementasi teknologi yang mendorong digital transformasi,” katanya.
Adapun beberapa wilayah di Jakarta yang sudah dapat mengimplementasikan 5G, Alam Sutera, BSD, Kelapa Gading, Pantai Indah Kapuk, Pondok Indah dan Widya Chandra.
Ismail menegaskan pada saat pandemi, cakupan, kualitas, dan ketersediaan sangatlah penting. Ini bisa dicapai dengan persetujuan pendekatan regulasi. Pendekatan kebijakan dan regulasi baru di Indonesia mencakup aturan untuk mengoptimalkan spektrum frekuensi dengan memungkinkan penyewaan, pembagian, dan pengoptimalan spektrum frekuensi.
Adapun aturan-aturan yang mengatur berbagi infrastruktur untuk mengkoneksikan broadband di seluruh negeri, Ismail menekankan kebijakan dan regulasi itu sendiri mungkin tidak cukup. “Perubahan posisi pemerintah dari konservatif regulator menjadi akselerator atau bahkan investor dengan memberikan anggaran pembangunan infrastruktur khususnya di daerah pedesaan. Tujuan kami satu, untuk secepatnya membawa Indonesia menjadi negara digital dan bangsa digital,”tutup Ismail.
Pada Kesempatan ini hadir menemani Dirjen SDPPI, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mulyadi dan Koordinator Standar Telekomunikasi Radio Indra Utama.
Sumber/ Foto : Fandi R (Setditjen)