Siaran Pers No. 50/HM/KOMINFO/03/2019
Lindungi Masyarakat, Kominfo Tertibkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal

Ilustrasi penertiban perangkat telekomunikasi ilegal oleh Kominfo untuk melindungi masyarakat

Siaran Pers No. 50/HM/KOMINFO/03/2019

Selasa, 05 Maret 2019

Tentang

Lindungi Masyarakat, Kominfo Tertibkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal

 

Pemerintah terus berkomitmen melindungi masyarakat dari potensi gangguan dalam penggunaan frekuensi. Salah satu penyebab gangguan adalah dari penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis. Secara berkala, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan penertiban perangkat telekomunikasi. Kegiatan itu dilakukan oleh Tim Gabungan Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang melibatkan Balai Monitoring, Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri.

Jelang akhir Februari, tepatnya pada 27 Februari 2019 pukul 10.00 WIB,  Tim Penertiban Gabungan dari Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Balmon SFR Kelas II Batam, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, Bareskrim Polri, dan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau melakukan monitoring dan penertiban terhadap alat dan perangkat telekomunikasi tidak bersertifikat (ilegal) di beberapa mall atau pusat perbelanjaan elektronik Kota Batam, Kepualaun Riau.

Tim penertiban gabungan berhasil menjaring barang bukti sebanyak 50 (lima puluh) unit telepon seluler dengan berbagai merek, model/tipe. Barang bukti yang diamankan seluruhnya berasal dari penjual/toko/counter/pengecer, belum ditemukan barang bukti dari supplier/distributor telepon seluler dimaksud.

Tim mengidentifikasi temuannya bahwa telepon seluler tersebut ada yang tidak memiliki sertifikat dari berbagai merek/tipe, tidak berlabel standardisasi dari Kementerian Kominfo RI c.q Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, serta ada juga yang tidak memiliki Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.

Pemerintah mengharapkan melalui penertiban ini, masyarakat maupun penjual alat dan perangkat telekomunikasi dapat menggunakan ataupun memperdagangkan perangkat telekomunikasi yang sesuai dengan ketentuan/regulasi di wilayah Indonesia.

Hal itu merupakan amanat dari Undang-Undang  36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat 1 huruf j yang menyatakan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam Bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku dan Permendag No 19 /M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika.

 

Ferdinandus Setu
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
Telp/Fax : 021-3504024
Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
website: www.kominfo.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`