Loket ISR Nelayan di PPS Kendari Buka Hingga 2 November 2019

Kaloka Spekfrekrad Kendari, Abdul Salam saat membuka kegiatan   Maritim on the Spot (MOTS) di Hotel Wonua Monapa Kabupaten Konawe Selatan. Kendari (19/9/2019)

Kendari (SDPPI) – Sejak 2 September hingga 2 November 2019, nelayan di Kota Kendari dan sekitarnya dapat mengurus izin frekuensi radio dan perangkat komunikasi maritim di loket perizinan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari.

“Loket pelayanan perizinan akan fokus kepada kapal nelayan yang beroperasi one day fishing dengan bobot kapal antara 5 - 10 gross tonnage. Dari pagi sampai sore, akan ada dua petugas di loket pelayanan,” kata Kepala Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kendari (Loka Kendari) Abdul Salam, dalam rilisnya, Sabtu (21/9/2019).

Sebelumnya, Kamis (19/9/2019) telah dilakukan Sosialisasi Maritim on the Spot (MOTS) di Hotel Wonua Monapa Kabupaten Konawe Selatan.

“Kegiatan ini dalam rangka mendorong masyarakat mengurus izin frekuensi radio dan perangkat komunikasi maritim, khususnya bagi nelayan di Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelas Kepala Balmon.

Sosialisasi nengambil tema Komunikasi Maritim untuk Keselamatan Rakyat dengan Menggunakan Perangkat dan Spektrum Frekuensi sesuai Peruntukkannya selaras dengan Amanah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spekttum Frekuensi Radio. Intinya, menetapkan bahwa dalam para nelayan harus memiliki ISR Maritim untuk keperluan komunikasi dan navigasi pelayaran.

Peserta kegiatan diikuti 70 nelayan di Kota Kendari dengan narasumber dari Direktorat Operasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), Direktorat Kelautan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Distrik Navigasi Kementerian Perhubungan, dan RAPIDA Sulawesi Tenggara.

Maksud pelaksananaan sosialisasi diharapkan semua nelayan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bisa mengetahui dan memahami proses perizinan dan penggunaan frekuensi radio, perangkat komunikasi maritim dan pengurusan ISR (izin stasiun radio) dan atau IKRAP (izin komunikasi radio antar penduduk).

Diharapkan dengan pengetahuan dan pehamanan tersebut, para nelayan dalam berkomunikasi menggunakan frekuensi radio dan perangkat komunikasi yang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sehingga gangguan frekuensi terhadap dunia penerbangan nasional maupun internasional, yang disebabkan oleh penggunaan Radio High Frequency All Band bisa teratasi, setidaknya dapat diminimalkan.

Harapan dari kegiatan sosialisasi MOTS tersebut dimungkinkan karena selain prosesnya dilakukan secara online, juga ditempatkan loket perizinan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari. Alasan pemilihan PPS Kendari tersebut selain memudahkan nelayan dalam mengurus izin frekuensi dan perangkat komunikasi, juga kapal nelayan banyak bersandar di pelabuhan ini dan Kota Kendari merupakan pemasok utama ikan terbesar di wilayah Sulawesi Tenggara.

Sumber/Foto : Abd. Salam/UPT Kendari

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`