Menekan Perdagangan Perangkat Telekomunikasi Ilegal dengan Regulasi Baru

Menekan Perdagangan Perangkat Telekomunikasi Ilegal dengan Regulasi Baru

Depok (SDPPI) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai Pengawasan Memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi (APT) ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) berkesempatan untuk melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Importasi Alat Perangkat Telekomunikasi.

Kementerian Kominfo dalam hal ini Direktorat Jenderal SDPPI berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan, memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha importasi mengenai pengenaan denda administrasi pada pelanggaran APT termasuk prosedur dan tata cara pengenaan denda administrasi termasuk tata cara importasi APT yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini diharapkan kepada pelaku usaha yang merakit, membuat dan memasukan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan dan/atau diperdagangkan agar patuh dan taat terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku sehingga dapat mengurangi terjadinya pelanggaran yang dapat menimbulkan sanksi administrasi maupun pidana”, ucap Direktur Pengendalian SDPPI Sabirin Mochtar dalam sambutannya, Rabu (20/3/2024).

Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Tarif atas Jenis Penerima PNBP pada Kementerian Kominfo dan Peraturan Menteri Kominfo (PM) No 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis PNBP di Direktorat Jenderal SDPPI.

Pada kegitan yang bertempat di Hotel Margo City Depok ini, menghadirkan empat narasumber untuk memberikan edukasi terkait prosedur dan tata cara pengenaan denda administrasi serta tata cara importasi APT.

Sebagai salah satu narasumber Kartika Sari selaku Ketua Tim Barang Konsumsi Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menjelaskan terkait ketentuan impor elektronik dan telepon seluler, komputer genggam (handheld) dan komputer tablet.

“Untuk Importasi terkait Perangkat Komoditas Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), Dan Komputer Tablet masuk kedalam ranah Persetujuan Impor (PI) dimana salah satu persyaratannya adalah sertifikat Alat dan Perangkat dari Ditjen SDPPI”, ucapnya.

Lalu Muhammad Luthfi selaku Kepala Seksi Impor IV Direktorat Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menekankan tentang mekanisme pemeriksaan perizinan dan pengeluaran perangkat telekomunikasi dari kawasan pabean.

Ia menjelaskan bahwa terdapat syarat pengeluaran barang impor, “perlu mengajukan pemberitahuan pabean, pemenuhan ketentuan perizinan dan melunasi pungutan negaradan juga untuk pengisian alat dan perangkat pada PIB diwajibkan adanya pencantiman merk dan tipe”.

Selaku narasumber ketiga, Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Impor Direktorat Efisiensi Proses Bisnis, LNSW Kementerian Keuangan, Andik Peri Sesnanto menjelaskan terkait dengan Ketentuan PMK 102 Tahun 2023 tentang tata cara Penyampaian, Pencantuman dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada SINSW adanya kewajiban bagi Kementerian/Lembaga untuk menyampaikan hasil pengawasan atas implementasi tata niaga post border paling sedikit 1x dalam 1 tahun.

Kemudian Andi Faisa Achmad selaku Ketua Tim Monitoring, Evaluasi dan Penertiban Alat dan Perangkat Telekomunikasi, Ditjen SDPPI Kominfo menjelaskan tentang pengawasan terhadap APT di mana adanya kewajiban pencantuman label, QR Code dan tanda peringatan pada setiap kemasan/pembungkus perangkat.

Ia juga menambahkan “Pengenaan sanksi administrasi berupa denda administrasi kepada pelaku usaha yang memasukan APT untuk digunakan dan diperdagangkan mulai diberlakukan pada bulan Desember 2023”.

Sosialisasi ini dilakukan secara hybrid dan dihadiri oleh Direktorat Impor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Direktorat Teknis Kepabeanan Kementerian Keuangan, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis LNSW, Direktorat Pengendalian SDPPI, Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Kepala UPT Sepktrum Frekuensi Radio, Ditjen SDPPI dan Para Pelaku Usaha Importasi Alat Perangkat Telekomunikasi.

(Sumber/Foto : Aldelia/Karina, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`