Menkominfo Resmi Tetapkan Hasil Refarming Frekuensi 2.1 GHz

Menkominfo Resmi Tetapkan Hasil Refarming Frekuensi 2.1 GHz

Jakarta (SDPPI) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara secara resmi telah menetapkan hasil penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 2.1 GHz yang telah dinyatakan selesai 11 April lalu, lebih cepat dari yang direncanakan yakni 25 April 2018.

Salinan Keputusan Menkominfo Nomor 356 Tahun 2018 mengenai Penetapan Hasil Refarming Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler diserahkan langsung oleh Rudiantara kepada masing-masing direksi empat operator yang terlibat dalam refarming, yakni PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Indosat Tbk, dan PT Hutchison 3 Indonesia (H3I), di kantor Kemkominfo, Gedung Menara Merdeka Jakarta, pada Senin (16/4).

Selain penyerahan KM, Menkominfo juga memberikan penghargaan kepada PIC masing-masing operator yang mengawal proses refarming ini sejak November tahun lalu, yakni Remayman Hasugian dari PT Indosat Tbk, Tetra Siti Sarah dari PT XL Axiata, Iswandi dari PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel), Aan Suwandoko dari PT Hutchison 3 Indonesia (H3I), Adis Alifiawan sebagai wakil dari Ditjen SDPPI Kemkominfo, dan Apip Miptahuddin selaku project manager kegiatan refarming.

Di depan media massa, Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa refarming pada dasarnya bertujuan agar diperoleh penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler pengguna pita frekuensi radio 2.1 GHz.

Dengan demikian, setiap penyelenggara memiliki keleluasaan dalam memilih teknologi seluler dan jenis pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya pada suatu area tertentu.

“Refarming itu bahasa sederhananya, mengisi yang kosong, ada yang kosong, makanya ditata biar berkesinambungan (continues). Ini agar yang kosong-kosong biar diisi, ada 42 klaster dari bulan November - 11 April sudah selesai,” kata Rudiantara dalam jumpa pers.

Sehingga, pada akhirnya masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik khususnya pada wilayah-wilayah yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).

Dengan penataan ulang ini pasti pelayanan operator kepada pengguna akan lebih baik karena pada pita 2.1 GHz menjadi ada tambahan kurang lebih 50 persen ruang yang bisa dimanfaatkan operator untuk pelanggannya, khususnya untuk layanan komunikasi data.

“Pasti lebih bagus, tidak lemot lagi, karena sebelumnya sempat seperti ‘tercekik’, sementara pelanggan banyak. Sekarang kapasitas sudah bisa ditambah,” jelas Rudiantara.

Mengakhiri sambutannya Menkominfo Rudiantara menyampaikan terima kasih kepada para operator seluler, khususnya PT XL Axiata, PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, dan PT H3I. “Terima kasih sekali lagi kepada XL, karena walaupun tidak dapat tambahan frekuensi tapi ikut dalam refarming.”

Rudiantara juga berterima kasih kepada jajaran Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI), khususnya Direktorat Penataan Sumber Daya, juga Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang telah mengawal refarming ini dengan baik dan bisa diselesaikan lebih cepat dari yang dijadwalkan.

Dalam jumpa pers mengenai tuntasnya refarming pita frekuensi 2.1 GHz ini juga hadir Dirjen SDPPI Ismail beserta para direktur Ditjen SDPPI, yakni Direktur Penataan Sumber Daya Denny Setiawan, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Mochamad Hadiyana, dan Plt Direktur Pengendalian SDPPI Nurhaedah.

Pelaksanaan refarming pita frekuensi radio 2.1 GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler secara nasional dilaksanakan selama 143 hari dari 21 November 2017 hingga dinyatakan tuntas pada 12 April 2018.

Refarming ini terbagi dalam target 42 cluster di seluruh Indonesia dan dilakukan secara bertahap dalam 136 langkah (batch) pemindahan frekuensi (retuning), dan melibatkan empat operator, yakni PT Telkomsel, PT XL Axiata, dan pemenang lelang frekunesi 2.1 GHz tahun 2017 PT Indosat Tbk serta H3I.

Menkominfo Rudiantara juga memberikan apresiasi kepada tim SDPPI serta UPT Balai Monitor di seluruh Indonesia yang memegang peranan penting dalam memonitor kegiatan refarming frekunesi 2.1 GHz di daerah.

Sumber/Foto : mukshinun/rst

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`