Bandung (SDPPI) – Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, Direktorat Operasi Sumber Daya- Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melaksanakan sosialisasi penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk pelayanan Sertifikasi Operator Radio. Sosialisasi dilaksanakan Selasa (21/11/2023).
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, seluruh pelayanan Sertifikasi Operator Radio, baik Sertifikasi Radio Elektronika dan Operator Radio (REOR), Perizinan Amatir Radio (IAR) dan Perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) sudah tidak dikenakan biaya atau gratis, mulai berlaku tanggal 18 November 2023.
Direktur Operasi Sumber Daya, Dwi Handoko menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah suatu bentuk kepedulian Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus mengurangi beban masyarakat, khususnya yang berkecimpung sebagai Operator Radio, antara lain Pelaut dan Ahli Nautika, Penggiat Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
Pembebasan biaya untuk seluruh layanan Sertifikasi Operator Radio, mulai dari Pendaftaran Ujian Negara REOR maupun Amatir Radio hingga penerbitan Izin atau Sertifikat, Ditjen SDPPI memiliki dua tujuan. Pertama, membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas bagi Pelaut Indonesia dalam kemudahan memperoleh Sertifikat REOR yang berlaku secara internasional. Kedua, meningkatkan kualitas penggunaan radio di bidang amatir radio dan KRAP, yang merupakan pilar penting dalam dukungan komunikasi kebencanaan. Dengan dipermudahnya masyarakat untuk mengikuti Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) maka kualitas SDM Operator Radio akan lebih ditingkatkan lagi melalui mekanisme kenaikan passing grade atau ambang batas nilai kelulusan secara bertahap.
“Kebijakan ini dapat segera disosialisasikan kepada masyarakat, baik oleh Lembaga Diklat REOR ataupun Organisasi Amatir Radio dan KRAP selaku pemangku kepentingan dan entitas yang bersentuhan secara langsung kepada masyarakat, secara jelas dan transparan untuk kelancaran pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas”, Harap Dwi Handoko.
(Sumber / Foto : Sang Ayu Putu / Farhan Fauzan, Direktorat Operasi Sumber Daya)