Multiple ASO Dipastikan Selesai Akhir 2022

Direktur Pengendalian SDPPI Sabirin Mochtar memberi arahan di kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Implementasi ASO Tahap 1 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengendalian SDPPI bertempat di Hotel Easparc Yogyakarta, Jumat (20/5/2022).

Yogyakarta (SDPPI) – Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) yang telah diawali pada 30 April 2022 akan dilanjutkan secara bertahap hingga tuntas sesuai amanat Undang-Undang pada Nopember 2022.

Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan evaluasi implementasi ASO tahap I sekaligus dukungan pengawasan untuk pelaksanaan ASO selanjutnya sesuai hasil koordinasi dengan gugus tugas ASO. Seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) memegang peranan penting dalam menyukseskan ASO. “Perkembangan pelaksanaan ASO sangat dinamis, untuk itu dalam melaksanakan kegiatan pengawasan ASO, apabila ada langkah-langkah tindakan administratif ataupun dinamika lapangan yang berkaitan dengan pihak eksternal, dapat dikonsultasikan dengan Direktorat Pengendalian,” ucap Direktur Pengendalian SDPPI Sabirin Mochtar dalam sambutan di kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Implementasi ASO Tahap 1 yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengendalian SDPPI bertempat di Hotel Easparc Yogyakarta, Jumat (20/5/2022).

Direktorat Pengendalian SDPPI telah melakukan rapat koordinasi dengan UPT secara berkala terkait pelaksanaan ASO. “Ini semua dilakukan untuk mendukung suksesnya program ASO,” ucap Renny Kusumaningtyas dari Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi Direktorat Pengendalian SDPPI.

Sesuai arahan Dirjen SDPPI, dukungan UPT sangat penting dalam pelaksanaan ASO. Selain pengukuran Pra ASO untuk memonitor kesiapan Mux TV Digital dan migrasi siaran analog ke digital, UPT juga akan mendukung rangkaian ASO untuk mengetahui coverage wilayah layanan melalui data observasi monitoring di masing – masing Kabupaten/Kota yang telah rutin dilakukan, memantau ketersediaan Set Top Box (STB) di toko-toko untuk masyarakat umum serta melakukan observasi monitoring pasca ASO di masing-masing wilayah layanan sebagai bentuk pengawasan.

Renny juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan ASO pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat miskin sehingga distribusi bantuan Set Top Box (STB) menjadi salah satu faktor penentu implementasi ASO. “Namun sesuai arahan Menteri Kominfo, agar pemerintah siap dulu secara infrastrukturnya, masyarakat agar dapat memiliki STB dulu untuk menerima layanan siaran digital tersebut,” ujarnya.

Sumber/ Foto: Fandi / Yunita (Setditjen SDPPI)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`