Makassar (SDPPI) – Para nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Makassar diberikan sosialisasi mengenai pentingnya menggunakan perangkat dan frekuensi yang legal.
Arahan bagi nelayan untuk tertib frekuensi dan menggunakan perangkat sesuai peruntukan ini dilakukan dalam sosialisasi yang diadakan Balai Monitor Kelas I Makassar, Kamis (29/8/2019). “Kita mendekat ke pelaku usaha maritim langsung ke pantai, agar tepat sasaran mengarahkan para nelayan dalam menggunakan frekuensi yang sesuai dengan peruntukan dan perangkat bersertifikasi,” kata Kepala Balmon Makassar Helmi Wartapane.
Sosialiasi sekaligus menginformasikan program uji coba perizinan ISR Maritim on the Spot yang akan dilakukan pada September hingga Oktober 2019. Rencananya, uji coba dilakukan di Pelabuhan Paotere dan Pelabuhan Untia, Kota Makassar.
Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Sertifikasi dan Data Perangkat Pos Telekomunikasi dan Informatika Ditjen SDPPI R Rudy Hendarwin menjelaskan pentingnya penggunaan perangkat yang telah disertifikasi. “Agar tidak mengganggu layanan, khususnya aktivitas penerbangan yang melintasi di wilayah laut Indonesia, saat berkomunikasi dengan pihak ATC,” jelasnya.
Ia berharap pemilik kapal juga dapat menyediakan perangkat yang tersertifikasi untuk komunikasi dan keselamatan para nelayan dalam aktivitas menangkap ikan. “Tipe dan merek perangkat yang telah disertifikasi dapat dilihat pada web https://sertifikasi.postel.go.id atau berkoordinasi dengan Balmon setempat, sehingga tidak salah membeli,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RAPI Kota Makassar M Yusuf menyambut baik bila para nelayan yang saat ini menggunakan alokasi frekuensi all band agar dapat menggunakan alokasi frekuensi RAPI untuk komunikasi dari kapal ke keluarga dirumah sehingga tidak mengganggu pihak lain.
(Sumber/foto : Rinaldi, Dit.Standardisasi)