Operasi New Normal Balmon Merauke Atasi Interferensi Bandara Mopah

Balmon Merauke tetap melaksanakan penanganan gangguan spektrum frekuensi radio dengan mengedepankan Protokol Kesehatan, walaupun Provinsi Papua dalam masa Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD),

Merauke (SDPPI) Para penjaga frekuensi di ujung timur Indonesia berhasil melakukan operasi penanganan gangguan komunikasi penerbangan di Bandara Mopah Merauke. Selama beberapa hari operasi di lapangan, aparat dari Balai Monitor SFR Kelas II Merauke menerapkan Protokol Kesehatan Pandemi Covid-19.

“Mereka tetap menjaga jarak, memakai masker, pelindung wajah dan banyak-banyak mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” kata Kepala Balmon Merauke Simson Liha, melalui siaran persnya, Selasa (7/7/2020).

Ia menegaskan penanganan interferensi frekuensi radio pada Dinas Penerbangan merupakan prioritas utama. “Demi mendukung kelancaran dan keselamatan transportasi udara di Kabupaten Merauke dan sekitarnya,” katanya.

Peristiwa bermula setelah operasional penerbangan penumpang mengalami penutupan sejak 26 Maret 2020, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, Bandara Mopah Merauke kembali dibuka pada 26 Juni 2020. Namun, komunikasi radio Dinas Penerbangan ground to air yang dioperasikan AirNav Merauke mengalami interferensi. Hal itu menyulitkan komunikasi antara petugas dan pilot, baik yang hendak mendarat maupun yang akan lepas landas dari Bandara Mopah Merauke.

Balmon Merauke mendapatkan laporan melalui telepon, disusul surat pengaduan dari Perum LPPNPI (AirNav) Merauke Nomor: 216/G/33/TEK.05.01/LPPNPI/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020 perihal Penyampaian Gangguan Frekuensi Penerbangan.

General Manager AirNav Cabang Merauke Kiki Adrian menyampaikan gangguan terjadi pada frekuensi primer yang menyebabkan pilot tidak dapat berkomunikasi dengan petugas AirNav. Operasional selama terjadinya interferensi sempat menggunakan frekuensi sekunder.

Walaupun Provinsi Papua dalam masa Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD), Balmon Merauke tetap melaksanakan penanganan gangguan spektrum frekuensi radio dengan mengedepankan Protokol Kesehatan.

Selama pelaksanaan penanganan gangguan, sejak 29 Juni hingga 3 Juli 2020, sumber interferensi dapat dipantau dan dianalisa, yaitu berasal dari perangkat pengguna lain yang sewaktu-waktu melakukan pancaran.

Balmon Merauke, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kemkominfo berkomitmen mengawal penggunaan frekuensi radio. “Terutama yang terkait dengan keselamatan jiwa, seperti penerbangan, maritim dan marabahaya,” kata Kepala Balmon Merauke.

Sumber/foto : Helmi, UPT Merauke

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`