Operator Radio Maritim Wajib Sertifikasi SRC

Kepala Balai monitor Spektrum Frekuensi Kelas I Denpasar, Zainullah Manan membuka kegiatan Bimbingan Teknis Sertifikasi Radio Tinggkat Short Range Certificate (SRC) di Sanur Prie Plaza, Denpasar. Rabu (21/06/2023)

Denpasar (SDPPI) – Operator radio maritim wajib memiliki Sertifikasi Operator Radio Tingkat Short Range Certificate (SRC), hal tersebut disampaikan Kepala Balai monitor Spektrum Frekuensi Kelas I Denpasar, Zainullah Manan dihadapan 30 (tiga puluh) peserta Bimbingan Teknis Sertifikasi Operator Radio Tingkat Short Range Certificate (SRC) di Sanur Prie Plaza, Denpasar. Rabu (21/06/2023).

"Sertifikasi Operator Radio tingkat Short Range Certificate (SRC) merupakan sertifikat wajib dimiliki oleh operator radio maritim untuk berkomunikasi dalam pelayaran jarak dekat, dan diatur oleh organisasi internasional serta regulasi nasional terkait” ujar Zainullah.

Menurutnya, selain sertifikat operator radio, penggunaan frekuensi radio maritim juga membutuhkan Izin Stasiun Radio (ISR) baik untuk kapal maupun stasiun radio pantai demi menjaga keteraturan penggunaan frekuensi radio dan perangkat komunikasi radio.

“Tujuannya menghindari gangguan terhadap dinas penerbangan, serta memberikan layanan pelayaran dan penerbangan yang aman dengan penerapan SOP yang tepat,” tuturnya.

Bimbingan teknis ini memberikan pemahaman dan sertifikasi kepada boat, fast cruise, dan nelayan dalam menggunakan frekuensi radio yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam rangka pelaksanaan program Maritime on the Spot (MOTS) sebagai bentuk upaya peningkatan pelayanan publik dalam kerangka pembangunan Zona Integritas Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar.

“Kegiatan ini merupakan langkah yang positif dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan operator radio maritim terhadap penggunaan frekuensi radio yang sesuai peraturan,” terang Zainullah

Selama bimbingan teknis, peserta diberikan pengetahuan tentang penggunaan dan pengoperasian peralatan radio, prosedur komunikasi yang benar, serta pentingnya mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku dalam penggunaan frekuensi radio. Materi bimbingan mencakup aspek keamanan dan keselamatan, sehingga operator radio dapat menghindari gangguan frekuensi radio dan meningkatkan keselamatan dalam kegiatan pelayaran mereka.

Dari pantauan redaksi, sesi Bimbingan Teknis ini berlangsung interaktif, dimana peserta berpartisipasi aktif dalam latihan komunikasi menggunakan perangkat VHF Marine Transceiver IC-M59 yang disediakan. Selain itu, peserta juga mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi dan bertanya langsung kepada narasumber ahli di bidangnya, sehingga mereka dapat memperdalam pemahaman mereka tentang penggunaan frekuensi radio maritim secara benar dan legal.

Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar mengapresiasi partisipasi aktif peserta dan berharap bahwa pengetahuan dan sertifikasi yang diberikan dalam bimbingan teknis ini membawa manfaat nyata bagi operator radio maritim untuk mendorong penggunaan frekuensi radio legal dan bertanggung jawab.

Diharapkan, setelah mengikuti bimbingan ini, operator radio maritim dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih efektif dan aman, serta dapat berkontribusi pada peningkatan keselamatan dan produktivitas di sektor pelayaran rakyat serta kelautan dan perikanan

“Kami berharap, setelah mengikuti bimbingan ini, operator radio maritim dapat melaksanakan tugas mereka dengan lebih efektif dan aman, serta dapat berkontribusi pada peningkatan keselamatan dan produktivitas di sektor pelayaran rakyat serta kelautan dan perikanan,” harap Zainullah.

Sumber/Foto :Gede Utama Laksana/Dytto, Balmon Spekfrekrad Kelas I Denpasar

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`