Optimalkan Perizinan Online, SDPPI Siapkan Manual Switch OFF

Direktur Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI, Dwi Handoko (tengah)  berfoto bersama dengan peserta sosialiasi mengenai program pelaksanaan MSO,dari  Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia dari pada Selasa (13/3) di Tangerang, Banten.

Tangerang (SDPPI) – Dirjen SDPPI Kemkominfo sedang menyiapkan program Manual Switch Off (MSO) untuk mengakhiri era pelayanan manual guna mengoptimalkan pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio secara online melalui e-Licensing, yang sudah diimplementasikan direktorat ini sejak 2013.

Sebagai persiapan pelaksanaan MSO, Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI pada Selasa (13/3) di Tangerang, Banten mengadakan sosialiasi mengenai program tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari seluruh Indonesia.

Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko, ketika membuka sosialisasi, dalam sambutannya mengatakan bahwa MSO merupakan program prioritas di direktoratnya. E-Licensing telah dijalankan SDPPI sejak 2013, tetapi masih ada masyarakat yang mengurus perizinan secara manual melalui loket.

“Oleh karena itu, perlu dilakukan optimalisasi penggunaan e-Licensing melalui program Manual Switch Off. Dengan Manual Switch Off, diharapkan pengunjung yang datang ke loket untuk mengurus perizinan akan semakin menurun, begitu juga di UPT,” katanya.

Analis Pelayanan Dinas Tetap, Stevan H. Lodo, menyampaikan bahwa target output dari program Manual Switch Off adalah 80 persen pengguna frekuensi radio sudah beralih dan memiliki akun e-Licensing, demikian juga 80 persen pengajuan permohonan baru.

Program Manual Switch Off disiapkan dengan membuat akun e-Licensing untuk pengguna frekuensi radio. Peran serta UPT dalam program Manual Switch Off antara lain melaksanakan asistensi fungsi dan manfaat kegunaan e-Licensing dan membantu membuat akun bagi pemohon baru.

Kasi Pelayanan Dinas Penerbangan, Maritim, dan Satelit, I Nengah Suwardika, menyatakan bahwa implementasi e-Licensing di Subdit Pelayanan Spektrum Non Dinas Tetap Bergerak Darat dimulai dari Dinas Maritim pada 2015, kemudian Dinas Penerbangan, Dinas Satelit, dan Dinas Penyiaran pada 2017.

Kasi Sarana dan Pelayanan Balai Monitor Kelas I Pekanbaru, Tonino Tito, sebagai perwakilan dari UPT, memaparkan mengenai implementasi e-Licensing di UPT, berikut penggunaannya, serta asistensi dan penyebarluasan pelayanan.

Pada kesempatan berikutnya, Analis Pelayanan Dinas Tetap, Bangsawan, menguraikan mengenai revisi Peraturan Menteri Kominfo No. 4 Tahun 2015, terutama dari sisi substansinya, yakni mendorong peningkatan pelayanan publik bidang perizinan spektrum frekuensi radio dan penyempurnaan ketentuan dan proses perizinan spektrum frekuensi radio (ISR dan IPFR).

Pada sesi berikutnya, kegiatan diisi dengan paparan terkait sosialisasi Webinar, refreshment pembuatan akun e-Licensing, dan SOP monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio.

Narasumber pada sesi terakhir ini yakni Kasi Konsultasi dan Informasi Sumber Daya, Sulistiyono C.K. Putra, Analis Pelayanan Dinas Bergerak Darat, Antoni Sitorus, dan Kasubdit Monitoring dan Penertiban Spektrum Frkuensi Radio, Gunadi.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab terkait sosialisasi Webinar, refreshment pembuatan akun e-Licensing, dan SOP monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio, yang berlangsung interaktif.

(sumber/foto: Direktorat Operasi Sumber Daya)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`