Pahami Kapan Berbaju ASN dan PPNS

Aryo Pamoragung mewakili peserta Diklat Manajemen PPNS menerima penyematan tanda peserta diklat, Selasa (09/11/2021).

Bogor (SDPPI) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) harus betul-betul memahami batasan kewenangan mereka saat bertugas di lapangan.

Ada saat harus bertindak dengan baju Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan sanksi administratif, ada saatnya sebagai PPNS bila terkait ranah pidana. “Manfaatkan waktu untuk menggali ilmu dari para instruktur. Kapan berbaju ASN sesuai UU Cipta Kerja dan kapan sebagai PPNS sesuai UU 36,” pesan Plt. Sesditjen SDPPI Sabirin Mochtar, Selasa (9/11/2021), kepada jajarannya yang disiapkan menjadi calon PPNS.

Tercatat, 30 pegawai Ditjen SDPPI dari pusat dan unit pelaksana teknis (UPT) mengikuti Diklat Manajemen PPNS di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklat Polri) Megamendung, Bogor. Peserta diklat secara keseluruhan berjumlah 116 orang, terdiri dari PPNS Penegak Perda, PPNS SDPPI, PPNS Perhubungan, serta PPNS Pos dan Informatika. Mereka mengikuti diklat Pola 200 Jam Pelajaran (JP) hingga 8 Desember 2021.

Menurut Plt.Sesditjen SDPPI, kegiatan diklat kali ini pasti akan berjalan padat, karena jam pelajaran yang ditetapkan hanya 200 JP. Ia membandingkan dengan diklat serupa yang pernah diikutinya beberapa tahun lalu. “Saya dulu 400 JP,” ujarnya.

Padahal, tambahnya, ada materi khusus yang harus betul-betul dipahami terkait implemetasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan kewenangan bagi ASN menjatuhkan sanksi administratif bagi pelanggar spektrum frekuensi radio. Sementara itu, ranahnya PPNS tetap mengacu pada UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Lebih lanjut, Plt. Sesditen SDPPI juga mengingatkan para PPNS SDPPI, selama mengikuti kegiatan di Lemdiklat Polri ini bisa benar-benar menjaga nama baik lembaga. “Tolong resapi motto yang ada di Lemdiklat ini, Jeli bagai rajawali, tangkas bagi macan kumbang, tangguh bagai batu karang,” kata Sabirin.

Koordinator Umum dan Kepegawaian Hasyim Fiater, yang turut mendampingi Sesditjen SDPPI, menginformasikan pihaknya telah menyiapkan seragam khusus bagi para calon PPNS kali ini. “Keluar dari pelatihan nanti sudah memakai baju dinas PPNS,” katanya.

Hal tersebut disambut baik oleh peserta diklat. “Kami mengucapkan terima kasih, termasuk goodie bag berisikan seperangkat keperluan sehari-hari akan sangat kami perlukan selama mengikuti diklat di sini,” kata Koordinator Perencanaan Program dan Pelaporan Aryo Pamoragung, yang saat pembukaan diklat mewakili rekan-rekannya untuk menerima penyematan tanda peserta diklat.

Sebelumnya, saat membuka kegiatan diklat, Wakil Ketua Lemdiklat Polri Kombes Agus Santosa menyampaikan amanat Ketua Lemdiklat. Antara lain, percepatan perkembangan teknologi berdampak pula pada berbagai potensi pelanggaran di berbagai sektor. “Diperlukan penguatan kapasitas penegak hukum. Upaya peningkatan kapasitas melalui diklat semacam ini perlu dilaksanakan berkesinambungan,” katanya, seraya mengingatkan pula agar para peserta tetap mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Pandemi Covid-19.

(Sumber/foto : Gusti Andri/Mukhsinun, Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`