Pegawai Ditjen SDPPI Wajib Sampaikan SPT Tahunan

Peserta sosialisasi perpajakan Ditjen SDPPI sedang menyimak paparan Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Eko Ariyanto Kementerian Keuangan, Kamis (09/02/2023).

Sentul (SDPPI) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen SDPPI wajib sampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) paling lambat tanggal 31 Maret 2023. Adapun tata cara pelaporan atau pengisian SPT dilakukan secara online dengan terlebih dahulu menyiapkan dokumen bukti potong dan mengunjungi laman DJP Online. Kewajiban e-filling bagi ASN tertuang pada Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 41Tahun 2019.

“Pelaporan SPT merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan,” ujar Elist Sasi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda mewakili Ketua Tim Kerja Keuangan pada sosialisasi Perpajakan Tahun Anggaran 2022, Kamis, (09/02/2023).

ASN lingkungan Ditjen SDPPI sudah melaporkan SPT dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya paling lambat 31 Maret 2023”, harap Sasi.

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112/PMK.03/2022, maka terhitung tanggal 14 Juli 2022 wajib pajak orang pribadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, sementara itu untuk wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan format 16 digit.

“Untuk melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP, wajib pajak perlu melakukan aktivasi data serta informasi pada laman resmi DJP online, “ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Eko Ariyanto.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam melakukan aktivasi dimungkinkan adanya NIK wajib pajak yang setatusnya belum valid, hal tersebut dikarenakan belum adanya kepadanan dengan data kependudukan, misalnya saja masih terdapat kekeliruan nomor NIK atau alamat yang berbeda. Bagi data belum valid dan tidak melakukan perubahan data sehingga menjadi data valid, maka format 15 digit hanya dapat di gunakan sampai tanggal 31 Desember 2023.

Diliputi rasa keingintahuan, redaksi mencoba melakukan login melalui pajak online dengan menggunakan NIK dengan password yang sama saat menggunakan NPWP dan ternyata berhasil, hal tersebut terjadi karena data sudah valid artinya data NIK dan NPWP sudah terintegrasi.

Disinggung mengenai data yang belum valid Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan akan melakukan verifikasi melalui DJP online, E-mail, Kring pajak, atau media lainnya, tutup Eko.

(Sumber/foto :gatut/rastana)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`