Pelayanan Perizinan Ditjen SDPPI Menuju Fully Online Go Paperless

Direktur Operasi Sumber Daya, Dwi Handoko memberikan sambutan dalam kegiatan Sosialisasi Penerapan Tanda Tangan Digital

Tangerang (SDPPI) - Dengan motto “Fully online go paperless”, Direktorat Operasi Sumber Daya Ditjen SDPPI pada Kamis (23/11) mensosialisasikan penerapan tanda tangan elektronik pada layanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio, sebuah inovasi pelayanan yang sepenuhnya online dan paperless.

Sosialisasi diselenggarakan di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, yang dihadiri perwakilan dari operator telekomunikasi di Indonesia dan pegawai di lingkungan Ditjen SDPPI.

Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko dalam sambutannya saat membuka kegiatan ini mengatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika akan terus melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas pelayanan perizinannya.

Hal ini, kata Dwi Handoko, juga sebagai bagian dari program pemerintah sesuai Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, di antaranya melalui penerapan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS).

“Dan sesuai program tersebut, bahwa pada pertengahan tahun 2018 seluruh perizinan yang ada di Indonesia sudah cut off,” jelasnya.

Dalam penerapan tanda tangan digital pada perizinan spektrum frekuensi radio, lanjut Dwi Handoko, Dirjen SDPPI akan dibantu oleh Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) dalam hal keamanan dokumen yang akan diterbitkan.

Dwi sangat mengharapkan seluruh pengguna frekuensi, terutama para operator telekomunikasi, mendukung Kemkominfo menuju pelayanan perizinan yang lebih baik, yakni dengan tidak lagi mengajukan perizinan secara manual karena kedepannya semua jenis permohonan izin berbasis e-Licensing.

Pada sesi pertama sosialisasi, Tata Hadinata dari DIrektorat Operasi Sumber Daya menyampaikan bahwa kedepannya Izin Stasiun Radio (ISR) akan diterbitkan secara elektronik dan bisa dicetak oleh pengguna. Keaslian dokumen juga hanya bisa diverifikasi ketika dalam bentuk elektronik berformat pdf.

Ditjen SDPPI secara internal juga akan segera mensosialisasikan penerapan tanda tangan digital ini kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawahnya agar pada saat monitoring dan inspeksi di lapangan mereka tidak perlu lagi menanyakan ISR cetak.

Dengan ISR asli berbentuk elektronik, kata Tata, operator juga menghemat biaya penyimpanan karena dokumen izin itu dapat disimpan dalam satu server dengan storage yang tidak terlalu besar.

Riki Arif Gunawan, Kepala Subdirektorat Teknologi Keamanan Informasi Ditjen Aptika, mengatakan bahwa sesuai UU ITE pasal 11 ayat (1) bahwa tanda tangan elektronik memiliki enam jaminan yang mencakup identitas, integritas dan nirsangkal. Hal ini lebih akurat daripada tanda tangan basah yang hanya memiliki tiga aspek jaminan.

Pada sesi selanjutnya, Ardimas Yuwono dari Direktorat Pengendalian SDPPI mendemonstrasikan penerapan tanda tangan digital dan keabsahan datanya.

Setelah pemaparan para narasumber, sosialisasi diakhiri dengan tanya jawab antara para operator telekomunikasi dengan Kemkominfo.

Penerapan tanda tangan digital ini juga berperan mendukung program pemerintah dalam hal penghematan penggunaan kertas sebagai salah satu sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui.

(sumber/foto : nhit/prio)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`