Pemangkasan Eselon Tidak Kurangi Hak ASN

Analisis beban kerja di Bandung

Bandung (SDPPI) – Bila rencana pemangkasan Eselon III dan IV menjadi pejabat fungsional diberlakukan, tidak akan menurunkan penghasilan, hak, maupun fasilitas. Sebaliknya, justru peluang untuk meningkatkan tunjangan kinerja personal para aparatur sipil negara (ASN).

“Diubah boleh, tapi tidak boleh merugikan. Karena yang disetarakan itu jabatan struktural, bukan golongannya. Suatu saat golongan juga akan hilang, yang ada hanya kelas terampil, muda, madya, ahli, ahli utama. Nanti tunjangan kinerja akan sesuai standar perhitungan personal,” papar Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Sesditjen SDPPI) R Susanto saat memberikan sambutan kegiatan Capacity Building dan Kepemimpinan dan Workshop Penyusunan Analisis Beban Kerja 2019, Selasa (26/11/2019).

Susanto mengatakan kemungkinan besar unit pelaksana teknis (UPT) daerah tidak sepenuhnya terkena pemangkasan atau penyederhanaan. “UPT aman, karena kepanjangan tangan dirjen. Selain itu, ada fungsi koordinasi dengan daerah dan memegang DIPA yang tak bisa dialihkan kewenangannya secara fungsional,” jelasnya.

Hal berbeda dengan di pusat, kemungkinan hanya tersisa satu atau dua jabatan yang akan dipertahankan, yaitu yang terkait keuangan, badan milik negara (BMN), tata usaha (TU). “Saya belum bisa memastikan, tapi kita diberi kesempatan sampai akhir Desember berdiskusi dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk mengajukan apa saja yang dipertahankan,” jelasnya.

Lebih lanjut, kepada para peserta, Sesditjen berharap informasi yang disampaikan selama workshop bisa diserap dengan baik. Materi yang akan disampaikan selama tiga hari ke depan untuk kepentingan karier para peserta.

Ia mengingatkan pesan Presiden terkait SDM unggul Indonesia maju. Persoalan SDM bukan sekadar peningkatan karier, tapi bagaimana menghadapi tantangan ke depan di Era Industri 4.0. Apalagi, Presiden sudah menetapkan lanjutan pembanganan infrastruktur, dimana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menjadi tulang punggung dalam pembangunan infrastruktur telekomunikasi.

Hal yang tak kalah penting adalah penyederhanaan regulasi dan birokrasi dengan menyiapkan gabungan undang-undang atau yang disebut dengan omnibus law. Ini menjadi tantangan bagi pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebik baik.

“Arahan Presiden, ASN harus bisa go global, meningkatkan link and match dengan industri. Kita akan siapkan mapping potensi ASN. Saya dorong teman-teman yang ingin maju untuk mengisi jabatan di luar, seperti di ITU dan lain-lain, silakan ikuti persyaratannya,” katanya.

Workshop yang digelar Ditjen SDPPI Kemkominfo kali ini diikuti sejumlah perwakilan unit pelaksana teknis (UPT) daerah. Turut mendampingi Sesditjen dalam acara pembukaan, Kepala Bagian Umum Hasyim Fiater, Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I bandung Zainuddin Kalla, dan Direktur PT Quantum HRM Internasional Noval.

Sumber / foto : Rastana (setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`