Siaran Pers No. 52/DJPT.1/KOMINFO/X/2005
Pemberitahuan Kontribusi USO Telekomunikasi


  1. Pada tanggal 20 Oktober 2005, Dirjen Postel melalui surat resminya No. 1778/DJPT.1/KOMINFO/X/2005 telah memberitahukan kepada para penyelenggara telekomunikasi tentang kontribusi USO telekomunikasi. Pemberitahuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 15/PER/M.KOMINFO/9/2005 tanggal 30 September 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation.
  2. Disebutkan pula dalam surat tersebut, bahwa sehubungan dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, sesuai dengan Pasal 13 Peraturan Menteri Kominfo No. 15/PER/M.KOMINFO/9/2005, maka pengenaan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi/Universal Service Obligation adalah 0,75% dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi per tahun buku efektif yang diberlakukan terhitung sejak bulan Januari 2005 dan seterusnya. Selanjutnya dalam waktu dekat, Depkominfo (dalam hal ini Ditjen Postel) akan menugaskan Tim yang akan melakukan pencocokan data kepada masing-masing penyelenggara telekomunikasi. Adapun yang diklasifikasikan sebagai para penyelenggara telekomunikasi adalah seluruh penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.
  3. Sebagai informasi, pada tahun 2003 (dengan dana APBN sebesar Rp 45 Milyar ) telah dibangun sebanyak 3.013 desa, yang tersebar di daerah Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Kawasan Indonesia Bagian Timar. Kemudian pada tahun 2004 (dengan dana APBN sebesar Rp 43, 5 Milyar) pemerintah telah membangun kembali sebanyak 2.635 sst di 2.341 desa yang merupakan bagian dari rencana jangka panjang sebanyak + 43.000 desa yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia . Oleh karenanya, dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2005 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika, maka pada tahun 2006 program USO merencanakan pembangunan untuk sekitar 10.000 desa; tahun 2007 untuk sekitar 10.825 desa dan tahun 2008 untuk sekitar 11.625 desa sebagai bagian dari implementasi master plan pembangunan USO dengan penggunaan teknologi radio, seluler, PFS, VSAT dan IP-Based, serta FWA.
  4. Pemerintah menyadari sepenuhnya, bahwa pembebanan pembangunan USO melalui APBN seperti yang pernah berlangsung pada tahun 2003 dan 2004 tersebut di atas tidak dapat diteruskan. Hal ini karena dana APBN semakin terbatas. Sebagai konsekuensinya, jumlah kumulatif desa yang dapat memperoleh pembangunan fasilitas USO dengan dana APBN juga sangat terbatas jumlahnya, sehingga harapan agar seluruh desa yang masih terkendala akses telekomunikasi tidak dapat segera memperoleh akses tersebut. Itulah sebabnya, satu-satunya alternatif yang kemudian diputuskan oleh pemerintah adalah melalui penarikan kontribusi USO telekomunikasi dari para penyelenggara telekomunikasi. Dengan berlipatnya jumlah dana kontribusi ini, diharapkkan pula jumlah desa yang segera dapat terakses telekomunikasi dapat segera terealisasi secara bertahap namun dengan tingkat akselerasi yang cukup tinggi.
  5. Rangkaian tindakan cepat yang telah dilakukan oleh Ditjen Postel dalam persiapan pelaksanaan pembangunan USO melalui kontribusi USO telekomunikasi ini antara lain berupa penanda-tanganan Nota Kesepahaman dalam rangka implementasi pembangunan akses telepon pedesaan antara Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal pada tanggal 17 Oktober 2005 yang lalu di Kantor Depkominfo. Melalui nota kesepahaman tersebut, diharapkan kerjasama dan koordinasi pembangunan USO dapat berlangsung secara lebih efektif, karena sesuai dengan nota kesepahaman tersebut, maka Depkominfo berfungsi untuk :
    1. Merencanakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi dan pengembangan jasa di wilayah pelayanan universal;
    2. Menetapkan wilayah pelayanan universal;
    3. Melaksanakan pembangunan infrastruktur dan pengembangan jasa telekomunikasi di wilayah pelayanan universal;
    4. Mengoperasikan dan memelihara aset hasil pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah pelayanan universal;
    5. Menetapkan tarif jasa telekomunikasi di wilayah pelayanan universal;
    6. Menjamin tersedianya interkoneksi di wilayah pelayanan universal;
    7. Melaksanakan relokasi infrastruktur telekomunikasi di wilayah pelayanan universal;
    8. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian serta evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur telekomunikasi di wilayah pelayanan universal.
    1. Mengusulkan kepada Depkominfo nama desa atau sebutan lainnya dan atau kecamatan di lokasi wilayah pelayanan universal untuk ditetapkan sebagai wilayah pembangunan infrastruktur telekomunikasi berdasarkan usulan pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota;
    2. Memberikan arahan kebijakan kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung Depkominfo dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur telekomunikasi sesuai lingkup kewenangan dan kemampuan Pemerintah Daerah;
    3. Melaksanakan koordinasi dengan Depkominfo dan Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan dan pengoperasian infrastruktur telekomunikasi di wilayah pelayanan universal;
    4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi di wilayah pelayanan universal dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan desa;
    5. Mengusulkan relokasi infrastruktur telekomunikasi diwilayah pelayanan universal yang telah dibangun kepada Depkominfo.

    Akan halnya Kantor Meneg Pembangunan Daerah Tertinggal berfungsi untuk :

    1. Mengusulkan kepada Depkominfo nama desa - desa tertinggal di Kabupaten tertinggal untuk ditetapkan sebagai wilayah pembangunan dan pengoperasian infrastruktur telekomunikasi berdasarkan usulan pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten setelah berkoordinasi dengan Depdagri;
    2. Melaksanakan koordinasi dengan Depkominfo dan Pemerintah Daerah dalam rangka pembangunan infrastruktur telekomunikasi di lokasi daerah tertingal dalam wilayah pelayanan universall;
    3. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi di lokasi daerah tertinggal dalam wilayah pelayanan universal;
    4. Mengusulkan relokasi infrastruktur telekomunikasi di wilayah pelayanan universal yang telah dibangun kepada Depkominfo.
  6. Mengingat cukup besarnya dana pembangunan USO melalui kontribusi USO telekomunikasi ini, Ditjen Postel merencanakan untuk mengadakan proses tender secara terbuka dalam waktu dekat ini.
  7. Adapun mengenai permintaan Komisi V DPR RI agar Ditjen Postel menaikkan kontribusi USP telekomunikasi dari sebesar 0,75% menjadi 1% saat ini belum menjadi keputusan final, selain pemberlakuan kontribusi yang 0,75% saja baru efektif dikeluarkan Peraturan Menteri-nya pada tanggal 30 September 2005, juga karena untuk memberikan kepastian hukum kepada para penyelenggara telekomunikasi, bahwa pemerintah tidak akan terlalu cepat merubah prosentasi kontribusi USO telekomunikasi. Kesemuanya itu masih menuntut adanya suatu pengkajian dan pembahasan secara bersama, sehingga sekiranya suatu saat terpaksa dinaikkan prosentase kontribusinya, Ditjen Postel akan melakukan kondisioning secara dini berdasarkan sejumlah alasan komprehensif yang cukup dapat dipahami antara kepentingan eksekutif, legislatif dan para penyelenggara telekomunikasi.

Kepala Bagian Umum dan Humas,
Tertanda

Gatot S Dewa Broto
HP: 0811898504
E-mail: gatot_b@postel.go.id

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`