Siaran Pers No. 28/PIH/KOMINFO/3/2012
Pemberitahuan Terakhir Bagi Para Penyelenggara Telekomunikasi Untuk Menyampaikan Kewajibn Pembayaran BHP Telekomunikasi

Sumber Ilustrasi : 1.bp.blogspot.com/-1BTbbOS6ziI/TgyfkzDytoI/AAAAAAAAAlc/nGuceOPUuVs/s1600/rupiah5.

(Jakarta, 27 Maret 2012). Pada tanggal 9 Pebruari 2012 Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Syukri Batubara telah mengirimkan surat No. 95/DJPPI/KOMINFO/2/2012 perihal surat pemberitahuan pembayaran kewajiban BHP (Biaya Hak Penyelenggaraan) telekomunikasi tahun buku 2011. Surat yang ditujukan kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi, pada intinya menyebutkan, bahwa sesuai dengan ketentuan PP No. 7 tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kominfo sebagaimana telah diubah dengan PP No. 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kominfo dan Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, bersama ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kewajiban BHP Telekomunikasi tahun buku 2011 dihitung sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari pendapatan kotor penyelenggaraan telekomunikasi tahun buku 2011.
  2. BHP Telekomunikasi tahun buku 2011 disetor paling lambat tanggal 31 Maret 2012 sebagaimana diatur pada pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PERlM.KOMINFO/10/2005, ke rekening Bendahara Penerimaan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika nomor rekening: 1030061555559  Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya Kantor Kas Gedung Sapta Pesona, JI. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta 10110.
  3. Apabila terdapat keterlambatan pembayaran BHP Telekomunikasi tahun 2011 akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan maksimal 24 bulan dengan bunga majemuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2009.
  4. Sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) dan (2), dan pasal 8 Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/10/2005, maka para penyelenggara telekomunikasi diminta untuk segera menyampaikan laporan keuangan (audit/unaudit) dan bukti pembayaran kepada Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika di Wisma ITC Lt. 4, JI. Abdul Muis No.8 Jakarta Pusat 10110 Telp./Fax. 021 - 34832531 / 34832532 dan/atau melalui email ke ria.fistarini@kominfo.go.id atau indri.muktiasih@kominfo.go.id paling lambat 1 (satu) minggu setelah pembayaran.

---------------

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

Sumber ilustrasi: 1.bp.blogspot.com/-1BTbbOS6ziI/TgyfkzDytoI/AAAAAAAAAlc/nGuceOPUuVs/s1600/rupiah5.jpg.

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`