-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pembukaan Kembali Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis VSAT
Siaran Pers No. 19/DJPT.1/KOMINFO/3/2008
Ditjen Postel dalam Siaran Pers No. 97/DJPT.1/KOMINFO/8/2006 tanggal 9 Agustus 2006 tentang Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi Yang Berbasis Tetap Tertutup menyebutkan, bahwa Ditjen Postel untuk sementara waktu tidak akan lagi mengeluarkan izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap tertutup berbasis VSAT yang baru. Oleh karenanya, bagi penyelenggara jaringan tetap tertutup berbasis VSAT yang masih eksisting saat itu dianggap izinnya masih tetap berlaku dan sedangkan bagi pemegang izin SKSBM (Sistem Komunikasi Satelit Bumi Mikro) yang belum melakukan penyesuaian izinnya diberikan waktu hingga tanggal 9 Oktober 2006 untuk melakukan penyesuaian izinnya menjadi penyelenggara jaringan tertutup. Alasan utama penghentian pemberian izin baru tersebut adalah karena penyelenggara jaringan tetap tertutup sesungguhnya diwajibkan untuk memiliki komitmen pembangunan atau pengembangan jaringan (roll out plan) setiap tahun. Pada sisi yang lain, penyelenggaraan jaringan tetap tertutup menggunakan beberapa tehnologi: wireline (fiber optic) dan wireless (microwave link atau satelit/VSAT), sehingga ketentuan kewajiban tersebut pada dasarnya sulit untuk diterapkan dan dipenuhi oleh penyelenggara jaringan tetap tertutup berbasis VSAT (sebagian besar dari 40 penyelenggara jaringan tetap tertutup saat itu menggunakan sistem VSAT), karena jaringan yang digunakannya menyewa dari pemilik satelit dan pengembangan jaringan sangat tergantung dari demand yang ada.
Namun demikian, berdasarkan pengamatan dan evaluasi Ditjen Postel beberapa waktu terakhir ini ternyata potensi pasar penyelenggaraan jaringan tetap tertutup berbasis VSAT saat ini masih sangat besar. Hal ini disebabkan antara lain:
- Masih adanya keterbatasan infrastruktur telekomunikasi di sejumlah daerah, sehingga hal itu tentunya dapat dijadikan peluang bagi penyelenggara jaringan tetap tertutup berbasis VSAT untuk mendukung peningkatan layanan telekomunikasi, terutama untuk layanan telekomunikasi yang sifatnya tersebar dan strategis seperti kegiatan perbankan, layanan pemerintahan, pertambangan dan kehutanan.
- Berdasarkan data BHP Telekomunikasi yang dimonitor Ditjen Postel ternyata hampir seluruh penyelenggara jaringan tetap tertutup berbasis VSAT yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan (18 perusahaan) menunjukkan kecenderungan grafik yang meningkat.
- Selain itu banyaknya badan usaha swasta yang telah mengajukan permohonan izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap tertutup berbasis VSAT mengindikasikan, bahwa bisnis VSAT memang masih cukup potensial segmentasi pasarnya dan dibutuhkan oleh masyarakat.
Atas dasar kondisi tersebut, Ditjen Postel mempertimbangkan untuk membuka kembali peluang usaha penyelenggaraan jaringan tetap tertutup berbasis VSAT. Berikut ini adalah daftar nama perusahaan penyelenggara jaringan tetap tertutup berbasis VSAT, yaitu antara lain:
- PT Sarana Mukti Adijaya.
- PT. Pasifik Satelit Nusantara.
- PT. Asia Cellular Satelite.
- PT. Sanatel.
- PT. Patra Telekomunikasi Indonesia .
- PT. Arumindo Karya Utama.
- PT. Aplikanusa Lintasarta.
- PT. Adiwarta Perdania.
- PT. Infokom Elektrindo.
- PT. Satkomindo Mediyasa.
- PT. Tangara Mitrakom.
- PT. Mitrakom Interbuana.
- PT. AJN Solusindo.
- PT. Balindo Network Nusantara.
- PT. Citra Sari Makmur.
- PT. Semesta Citra Media.
- PT. iForte Solusi Infotek.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3860766/3844036