Siaran Pers No. 20/DJPT.1/KOMINFO/II/2006
Pemenang Lelang 3G: Telkomsel, Excelcomindo dan Indosat


  1. Pada tanggal 8 Pebruari 2006, di Ruang Rapat lantai 13 Ditjen Postel, tepat pada jam 12.00 s/d. 13.00 telah berlangsung pembukaan dokumen penawaran tahap kedua lelang 3G, yang juga dihadiri langsung oleh Menkominfo Sofyan A. Djalil. Lelang 3G ini dipimpin langsung oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar selaku Ketua Tim Lelang 3G dan dihadiri oleh Partomuan Pohan selaku Notaris Lelang 3G, kelima peserta lelang 3G, para anggota BRTI dan sebagian besar anggota Tim Lelang 3G. Acara ini sebelumnya didahului dengan pemasukan dokumen penawaran tahap kedua yang sudah berlangsung sejak jam 09.00 s/d. 12.00 WIB.
  2. Acara lelang 3G ini seperti juga tahap pertama yang berlangsung pada tanggal 7 Pebruari 2006 di tempat yang sama tersebut bersifat sangat terbuka karena dapat disaksikan secara langsung oleh berbagai kalangan (wartawan, perwakilan operator telekomunikasi dan beberapa praktisi analis keuangan) di lantai 2 Ditjen Postel melalui fasilitas 2 televisi plasma yang tersedia. Tampak sekali penuh pemirsa yang menyaksikan di lantai 2 tersebut dan suasananya cukup tegang khususnya dari wajah sejumlah perwakilan operator telekomunikasi.
  3. Pada awalnya, Wakil Ketua Tim Lelang 3G mengumumkan nama-nama peserta yang memasukkan penawaran berikut jam pemasukan dokumen dan harga penawaran serta blok yang ditawar. Mulai PT Telkomsel yang memasukkan dokumen pada jam 09.033 WIB, PT Indosat jam 09.39 WIB, PT Excelcomindo jam 09.45 WIB, PT Telkom jam 10.24 WIB, dan PT Bakrie Telecom jam 11.35 WIB. Waktu penyampaian dokumen ini sangat penting dan menjadi salah satu pertimbangan seandainya terjadi penawaran pada harga yang sama dan blok yang sama, dimana lebih diutamakan yang terlebih dahulu memasukkan dokumen penawaran.
  4. Pada akhirnya, Ketua Tim Lelang 3G mengumumkan dokumen penawaran peserta secara berturut-turut, yaitu PT Telkomsel (Rp 218 milyar; 1 blok), PT Indosat (Rp 160 milyar; 1 blok), PT Excelcomindo (Rp 188 milyar, 1 blok), PT Telkom (Rp 103 milyar, 1 blok) dan PT Bakrie Telecom (Rp 108 milyar, 1 blok). Berdasarkan data tersebut, maka yang diputuskan sebagai pemenang lelang 3G adalah secara berturut-turut PT Telkomsel, PT Excelcomindo, dan PT Indosat. Para pemenang lelang 3G ini berhak menggunakan spektrum frekuensi radio yang dilelang, yang masing-masing 1 blok mengingat yang tersedia adalah 3 blok pita frekuensi radio, masing-masing 2X5 MHz pada pita frekuensi radio 2,1 GHz yaitu 1940 - 1955 MHz berpasangan dengan 2130 - 2145 MHz, dengan rincian sebagai berikut: Blok I: 1940 – 1945 MHz dan 2130 - 2135 MHz; Blok II: 1945 – 1950 MHz dan 2135 – 2140 MHz; dan Blok III: 1950 – 1955 MHz dan 2140 – 2145 MHz.
  5. Karena pemenang pelelangan adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler yang eksisting, maka akan dilakukan penyesuaian izin penyelenggaraan untuk pemenang pelelangan. Di samping itu, pemenang pelelangan berhak mendapatkan penetapan pita frekuensi radio sesuai dengan blok pita frekuensi radio yang dimenangkan, dengan masa laku izin 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi secara menyeluruh termasuk, tetapi tidak terbatas pada besaran BHP. Pemegang izin pita frekuensi tersebut bilamana habis masa perpanjangan izinnya, dapat memperbarui izin pita frekuensi radio melalui proses permohonan izin baru dengan memperoleh prioritas.
  6. Di samping haknya, pemenang pelelangan dituntut pula kewajibannya, yaitu membayar nilai akhir pelelangan atas blok pita frekuensi radio 2 X 5 MHz, dimana tatacara pembayaran ditetapkan dalam Dokumen Lelang, dan memenuhi seluruh kesanggupan yang telah dinyatakan dalam dokumen prakualifikasi.
  7. Pemenang pelelangan sebagaimana dimaksud di atas dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak izin penyelenggaraannya disesuaikan, wajib membangun seluruh sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 sesuai dengan pernyataan kesanggupan dan rencana pembangunan yang disampaikan. Pemenang pelelangan yang gagal melaksanakan ketentuan tersebut , penyesuaian izinnya dibatalkan dan izin pita frekuensinya dicabut. Dalam hal pemenang pelelangan yang penyesuaian izin penyelenggaraannya dibatalkan dan izin pita frekuensinya dicabut sebagaimana di atas, tetap dapat menyelenggarakan jaringan bergerak seluler sesuai dengan izin penyelenggaraan sebelum disesuaikan.
  8. Khusus terkait dengan penyelenggara jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2.1 GHz Moda FDD yang telah memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler (dalam hal ini adalah Hutchinson/CAC dan NTS), biaya nilai awal (up front fee) sebesar dua kali nilai penawaran terendah di antara pemenang lelang (dalam hal ini nilai penawaran terendah adalah PT Indosat sebesar Rp 160 milyar). Adapun BHP pita spektrum frekuensi radio tahunan sebesar nilai penawaran terendah di antara pemenang lelang, dengan skema pembayaran untuk jangka waktu 10 tahun. Sedangkan kewajiban lainnya adalah: membayar BHP Telekomunikasi, membayar biaya kontribusi USO, menyerahkan jaminan pelaksanaan (performance bond), membuka kemampuan jelajah (roaming), menggunakan industri dalam negeri, melakukan pengembangan SDM, melakukan penelitian, pengembangan dan inovasi, memenuhi ketentuan minimal penggelaran/pembangunan jaringan, dan mendaftarkan semua stasiun radio yang digunakan dalam penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi 2.1 GHz moda FDD kepada Dirjen Postel.
  9. Pada awal mula pembukaan dokumen aplikasi beserta kelengkapannya pada tanggal 2 Pebruari 2006, blok frekuensi 3G yang diajukan penawarannya oleh peserta cukup beragam: PT Excelcomindo (1 blok), PT Telkomsel (2 blok), PT Indosat (1 blok), PT Telkom (1 blok), dan PT Bakrie Telecom (2 blok). Blok frekuensi tersebut masih tetap tidak mengalami perubahan pada penawaran tahap pertama tanggal 7 Pebruari 2006, yaitu dengan perincian Peserta I (penawaran Rp 118 Milyar; 2 blok); Peserta II (Rp 180 Milyar; 1 blok); Peserta III (Rp 102 Milyar; 1 blok); Peserta IV (Rp 108 Milyar; 1 blok); dan Peserta V (Rp 101 Milyar; 2 blok). Namun demikian pada penawaran tahap kedua semuanya memasukkan penawaran dengan 1 blok. Hal itu sangat dimungkinkan karena dalam daftar jawaban pertanyaan peserta yang disampaikan pada saatAanwijzing (rapat penjelasan) pada tanggal 30 Januari 2006 yang salah satunya ada yang mengusulkan perubahan blok penawaran ternyata diperbolehkan oleh Tim Lelang.
  10. Tahap berikutnya dari lelang 3G ini adalah masa sanggah yang berlaku mulai hari ini sampai dengan tanggal 13 Pebruari 2006. Masa sanggah ini penting karena memungkinkan dua pihak yang tidak memperoleh alokasi frekuensi 3G pada lelang 3G ini (dalam hal ini PT Telkom dan PT Bakrie Telecom) dapat mengajukan keberatan atau sanggahan atas hasil lelang ini. Dan jika tidak ada keberatan yang sangat berarti, Tim Lelang 3G akan segera menyampaikan hasil lelang 3G pasca masa sanggah kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk ditetapkan status resmi pemenangnya pada tanggal 14 Pebruari 2006. Berdasarkan ketepatan waktu Tim Lelang 3G dalam melaksanakan seluruh rangkaian proses lelang 3G ini, dapat dipastikan penetapan di tanggal 14 Pebruari 2006 tersebut tidak akan mengalami kemunduran.

Kepala Bagian Umum dan Humas,

Gatot S. Dewa Broto

HP: 0811898504

E_mail: gatot_b@postel.go.id ; dbroto@yahoo.com

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`