Pemerintah Dukung Penuh Pertumbuhan Industri TIK Dalam Negeri

Kegiatan Temu Vendor 2018 yang diselenggarakan Direktorat Standardisasi PPI, Ditjen SDPPI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/7/2018).

Bogor (SDPPI) - Pemerintah Indonesia mendukung penuh semua pihak yang berkomitmen menumbuhkan industri teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam negeri agar mampu bersaing baik di pasar lokal maupun internasional.

Dukungan pemerintah itu diberikan antara lain melalui kebijakan-kebijakan importasi komponen pendukung proses produksi TIK di dalam negeri serta insentif-insentif yang mendorong investor asing membangun fasilitas-fasilitas produksi di Indonesia, kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/7/2018).

Dengan berbagai kebijakan dan insentif itu, Hadiyana mengharapkan industri TIK di dalam negeri tumbuh cepat sekaligus tercipta ekosistem yang kondusif baik pada bidang research & development, manufaktur komponen, maupun bagi industri itu sendiri secara keseluruhan.

“Saya berharap dengan regulasi baru terkait standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi, pertumbuhan penetrasi pasar bisa lebih memacu industri lokal mampu bersaing di pasar dengan produk-produk industri asing,” kata Hadiyana di depan para pelaku industri TIK Indonesia ketika membuka Temu Vendor 2018.

“Semoga potongan bait lagu Indonesia Raya ‘Bangun lah jiwanya bangun lah badannya untuk Indonesia Raya’ bisa menjadi sumber inspirasi kita semua,” katanya.

Mengakhiri sambutannya, Hadiyana mengharapkan bahwa melalui temu vendor ini para pemangku kepentingan, termasuk para pelaku industri, memahami regulasi pemerintah dan implementasinya di lapangan sehingga kegiatan ini kedepan bisa terus dilaksanakan dan ditingkatkan kualitasnya.

Temu Vendor 2018 yang digelar Ditjen SDPPI ini terbagi dalam dua sesi, dimana sesi pertama membahas mengenai perubahan regulasi sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi, simulasi aplikasi e-Sertifikasi, kewajiban vendor produk telekomunikasi terhadap perlindungan konsumen dan penerapan post border.

Sedangkan pada sesi dua dibahas mengenai profil laboratorium, pengujian RF, EMC, dan SAR standar radiasi non pengion serta pengujian alat/perangkat telekomunikasi dari sudut pandang vendor.

Narasumber dalam sesi ini antara lain Johan Pandores dari Kantor Pusat Bea dan Cukai, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Wahyu Hidayat, serta Kepala Seksi Data dan Informasi Perangkat Pos, Telekomunikasi, dan Informatika, Direktorat Standardisasi PPI, Ditjen SDPPI, Budhi Setianto.

Kemudian Kepala Balai Riset dan Standardisasi Industri Surabaya, Jatim, Siti Rohmah Siregar, dari Asosiasi Industri Teknologi Informasi Indonesia (AITI-Indonesia) Ignatius Endarto Bimantoro, lalu Arief Hendra Ariyana dari Bureau Veritas Indonesia, dan Nuriyanto dari Marfada Utama.

Johan Pandores, Kepala Seksi Impor 4, Direktorat Teknis Kepabeanan, Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, ketika diwawancarai mengatakan,”Kami mengapresiasi acara seperti ini, sangat luar biasa manfaatnya bagi para vendor dan pengguna jasa. Tentu kami harapkan temen-temen pengguna jasa lebih paham terhadap regulasi, lebih aware, dan berujung lebih patuh.”

Dengan lebih patuh, katanya, maka segala aspek terhadap regulasi akan tercapai. Vendor tidak bisa lagi beralasan tidak tahu mengenai kebijakan karena sudah disosialisasikan dengan baik. “Semoga dengan adanya acara seperti ini berdampak positif bagi para vendor untuk lebih meningkatkan kepatuhannya.”

Budhi Setianto yang juga sebagai penanggungjawab kegiatan ini mengatakan bahwa temu vendor nasional ini merupakan kegiatan rutin tahunan yang digelar Direktorat Standardisasi PPI, Ditjen SDPPI, sebagai forum komunikasi bagi stakeholder industri telekomunikasi, termasuk regulator atau pemerintah.

(Sumber/foto: Iwan/Mukhsinun)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`