Jakarta (SDPPI) - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) hibahkan sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ke depannya, pengelolaan sistem ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ditjen ILMATE) Kemenperin dan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
“Alhamdulillah pada hari ini proses serah terima hibah sistem CEIR dari ATSI ke pemerintah telah dapat ditandatangani untuk selanjutnya dikelola dan dioperasikan bersama oleh Kementerian Perindustrian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Direktur Standardisasi PPI Ditjen SDPPI Mulyadi Pada Penandatanganan hibah sistem CEIR dari ATSI kepada Kemenperin di Ruang Garuda Kemenperin, Jakarta, Jumat (31/12/2021).
CEIR sebagai pusat pengolahan informasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) telah dibangun oleh ATSI untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari lima operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.
Sejak 18 Oktober 2019, tiga kementerian yaitu Kemkominfo, Kemenperin dan Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan menteri masing-masing terkait pengaturan IMEI menggunakan sistem CEIR.
Pemerintah memberlakukan pengendalian IMEI untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB.
“Pada tahun ini Kominfo telah melakukan proses mirroring data CEIR ke cloud Kominfo sebagai backup data CEIR sebagai upaya pencadangan data jika terjadi gangguan pada pusat data dimana CEIR ditempatkan,” kata Mulyadi.
Ia mengucapkan terima kasih kepada ATSI yang telah bekerja keras membangun sistem CEIR serta mengelola dengan baik dan aman hingga proses serah terima hibah. Apresiasi kepada Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) dan Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) juga diberikan atas penambahan kapasitas CEIR. Dari 1,2 miliar data menjadi 2 miliar.
Mulyadi berharap kegiatan pengendalian IMEI perangkat HKT dapat terus ditingkatkan untuk melindungi dan membangun ekosistem industri perangkat HKT dalam negeri, agar tumbuh dan berkembang. Masyarakat terlindungi dari penggunaan perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi persyaratan teknis, sekaligus juga mencegah atau mengurangi peredaran perangkat telekomunikasi ilegal. Dengan demikian, juga akan mendukung penerimaan negara dari sektor pajak.
Sementara itu, Dirjen ILMATE Kemenperin Taufiek Bawazier mengatakan Ini adalah momentum yang ditunggu-tunggu. Ia mengatakan sebenarnya ini adalah kegiatan pemerintah yang melibatkan Kemenkeu, Kemendag, Kemkominfo, Kemenperin, Kemenlu, guna melindungi konsumen, meningkatkan industri dalam negeri, dan meningkatkan penerimaan negara serta mendorong investasi baru.
“Kami sangat berterima kasih kepada mitra kerja kami, Kemkominfo. Ini adalah kerja keras bersama antara pemerintah, teman-teman industri dan operator yang harus kita jaga bersama yang benefitnya akan sangat luar biasa terhadap konsumen,” katanya.
Turut Hadir pada kegiatan ini Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan, Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, perwakilan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia, dan perwakilan Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia.
Sumber/foto : Iwan (setditjen)