Pemerintah Tegaskan Perang Lawan Ponsel BM

Dirjen SDPPI, Ismail saat menjadi narasumber pada acara Talkshow dan Seminar Nasional dengan topik “Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri, Negara akibat Ponsel Black Market dan Solusinya”, Jakarta (2/8/2019)

Jakarta (SDPPI) - Peredaran telepon seluler di pasar gelap sangat merugikan konsumen, industri dan negara. Keseriusan pemerintah melawan ponsel black market (BM) terlihat dalam penggodokan Peraturan Menteri (Permen) yang akan ditandatangani tiga menteri dan diterbitkan pada peringatan HUT RI pertengahan Agustus ini.

“Keluarnya Permen tiga Menteri diharapkan bisa menyehatkan ekosistem industri telekomunikasi nasional,” kata Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, saat membuka Talkshow dan Seminar Nasional dengan topik “Membedah Potensi Kerugian Konsumen, Industri, Negara akibat Ponsel Black Market dan Solusinya” di Gedung Serbaguna Kemkominfo, Jakarta Jumat (2/8/2019).

Menurut Menkominfo, beberapa negara telah menerapkan validasi (pengendalian) International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ia menjelaskan tiga kementerian, yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyiapkan tiga tahapan berkaitan hal ini.

Pertama, fase inisiasi yang ditandai penandatanganan Permen oleh tiga menteri. Kedua, fase persiapan Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA), yakni menyiapkan database IMEI, pelaksanaan tes, sinkronisasi data operator seluler, sosialisasi, penyiapan SDM, SOP dari tiga kementerian dan operator seluler, serta penyiapan pusat pelayanan konsumen. Ketiga, fase operasional yang merupakan eksekusi daftar oleh operator, pengiriman notifikasi dari operator kepada pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian perangkat, penyediaan layanan lost & stolen, serta dan sosialisasi lanjutan.

Menurut data Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), populasi di Indonesia mencapai 264 juta penduduk, sekitar 150 juta menggunakan ponsel. Setiap tahun, ada 45 juta ponsel pintar baru. Persoalannya, dari total ponsel baru jenis smartphone itu, sekitar 20%-30% merupakan ponsel BM.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemkominfo Ismail, selaku satu dari sejumlah narasumber dalam talkshow tersebut, menjelaskan ada pembagian tugas dari tiga kementerian dalam pengendalian IMEI ini. Kementerian Perindustrian bertugas berkaitan dengan database. Berikutnya Kementerian Perdagangan membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke dalam SIBINA dan menyiapkan sistem penghubung untuk device registration system.

“Sedangkan Kemkominfo bertugas antara lain meminta operator menyediakan SOP layanan lost & stolen. Operator juga diminta mengirimkan data dump sebelum pelaksanaan pengendalian IMEI, menyiapkan sistem penghubung SIBINA, serta mengeksekusi daftar yang dihasilkan SIBINA,” papar Dirjen SDPPI.

Selain itu, lanjutnya, Kemkominfo juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait stok ponsel yang terlanjut sudah ada pada pedagang. “Ada tiga kemungkinan. Pertama, ya sudah digunakan saja karena peraturan ini berlaku ke depan. Kedua, yang BM harus bayar pajak tertentu. Ketiga, diblok sama sekali, tapi pedagang diberi kesempatan untuk melaporkan ponsel yang ada di stok mereka,” jelas Dirjen SDPPI.

Selain Dirjen SDPPI kemkominfo, pembicara lainnya adalah Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Harjanto, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggriono Sutiarto, Perwakilan Ditjen Bea Cukai Heru, Wakil Ketua Umum ATSI Merza Fachys, dan Direktur Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi.

Dalam kegiatan ini, turut hadir pula pejabat dari Ditjen SDPPI Kemkominfo, Direktur Standardisasi PPI Mochamad Hadiyana.

Sumber/Foto : Iwan/ Fandi (Setditjen)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`