Pemusnahan Perangkat Ilegal sebagai Wujud Pembinaan

Pelaksanaan pemusnahan dilakukan oleh Balmon Palembang dengan instansi terkait, Selasa (13/12/2022).

Palembang (SDPPI)-Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Palembang memusnahan 31 alat dan/atau perangkat telekomunikasi ilegal milik perorangan maupun perusahaan. Pemusnahan ini merupakan wujud pembinaan terhadap pengguna frekuensi yang melakukan pelanggaran.

“Tentunya ke depan akan dilakukan tindakan yang lebih tegas untuk memberikan efek jera kepada para pihak yang melakukan pelanggaran,” kata Korwas PPNS Polda Sumsel Kompol Janari Salah, pada kegiatan yang dilakukan di Halaman Kantor Balai Monitor SFR Kelas I Palembang, Selasa (13/12/2022).

Sementara itu, melalui siaran persnya, Kepala Balmon Pelembang Muhammad Sopingi menjelaskan seluruh perangkat merupakan hasil kegiatan penertiban penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki ISR dan/atau tidak sesuai standar perangkat telekomunikasi berdasarkan peraturan perundang- undangan. Pemusnahan merupakan tindak lanjut dari penertiban terhadap pelanggaran peraturan perundangan (UU Nomor 36 Tahun 1999) yang dilakukan oleh para pengguna frekuensi radio.

Sejumlah 31 perangkat, terdiri dari Handy Talky, FM Rakitan, Penguat Sinyal, Coaxial Cable, REG dan Router, dimusnahkan, karena tidak memiliki ISR atau tidak tersertifikasi. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh peralatan tersebut.

Hadir dalam kegiatan beberapa perwakilan dari UPT Ditjen SDPPI di wilayah Sumatera (Balmon Kelas II Padang, Balmon Kelas II Lampung dan Balmon Kelas II Bengkulu), Korwas PPNS Polda Sumsel, ORARI Daerah Sumsel, RAPI Daerah Sumsel, APJI Sumsel, PD PRSSNI Sumsel.

Kegiatan ini diakhiri dengan penandatangan Berita Acara Pemusnahan oleh Kepala Balmon Kelas I Palembang dan Korwas PPNS Polda Sumsel.

(Sumber/foto: Yosi/Halimatusa'dia, Balmon Palembang)

Banner `Layanan Ditjen SDPPI`
Banner `SDPPI Digital Assitant`
Banner `SDPPI Maps`
Banner `IFaS Fest 2023`